Articles
Penilaian Kinerja Saham Syariah (Jakarta Islamic Index)
Johan Wahyu Wicaksono
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 1 No 1 (2017): September
Publisher : el Hakim Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penilaian kinerja saham adalah bagian dari proses analisis sekuritas dalam investasi. Menilai kinerja saham berarti menilai kinerja perusahaan yang menerbitkan saham. Itu artinya bahwa nilai yang tercermin dalam saham adalah cerminan nilai perusahaan yang diapresiasi oleh pasar. Dalam penilaian saham dikenal adanya tiga jenis nilai, yaitu nilai buku, nilai pasar dan nilai intrinsik. Nilai buku merupakan nilai yang dihitung berdasarkan pembukuan perusahaan penerbit saham. Nilai pasar adalah nilai saham di pasar yang ditunjukkan oleh harga saham tersebut di pasar. Sedangkan nilai intrinsik, atau yang dikenal juga dengan nilai teoritis, adalah nilai saham yang sebenarnya atau yang seharusnya terjadi. Investor berkepentingan untuk mengetahui informasi dari ketiga nilai tersebut sebagai dasar penilaian kinerja saham. Keputusan membeli atau menjual saham akan sangat bergantung kepada hasil perbandingan nilai intrinsik dengan nilai pasar saham yang dilakukan investor. Jika nilai pasar suatu saham lebih tinggi dari nilai intrinsiknya, berarti saham tersebut tergolong mahal (overvalued), maka investor bisa mengambil keputusan untuk menjual saham tersebut. Sebaliknya jika nilai pasar saham di bawah nilai intrinsiknya, berarti saham tersebut tergolong murah (undervalued), sehingga investor sebaliknya membeli saham tersebut. Pasar modal memiliki dua fungsi yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Sedangkan fungsi keuangan pasar modal adalah memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh return bagi pemilik dana sesuai dengan karakter investasi yang dipilih. Ada beberapa efek yang beredar di pasar modal Indonesia yaitu saham, obligasi, warrant, reksadana dan sebagainya. Pembahasan fokus kepada saham disebabkan saham merupakan efek yang relative liquid. Sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi di pasar modal, investor menbutuhkan data historis pergerakan saham di masa lalu sebagai pertimbangan. Data historis ini bisa diperoleh melalui indeks harga saham khususnya indeks syariah di Jakarta Islamic Index (JII).
Akad Kafālah bi Al-Ujrah pada Produk Bank Guarantee Analisis Penerapannya di Perbankan Syariah
Johan Wahyu Wicaksono
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 2 No 1 (2018): September
Publisher : el Hakim Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Abstraksi Muamalah semakin dinamis di era yang serba terbuka didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi yang memudahkan interaksi social semua lapisan masyarakat. Aktivitas transaksi di dunia perbankan bisa dicarikan pola syariahnya, tanpa kecuali produk bank garansi. Untuk membackup akad bisnis atau proyek yang aman dan terpercaya antara dua belah pihak, maka dibutuhkan pihak ketiga (bank) untuk memberikan jaminan supaya para pihak tidak ada yang dirugikan karena kelalaian maupun wanprestasi. Jadi, bank garansi bertujuan memberikan jaminan kepercayaan antar pihak agar transaksi bisnis atau proyek berjalan lancar. Di antara peranan bank Islam, adalah memurnikan operasional perbankan syari?ah sehingga dapat lebih mendapatkan ridho Alloh SWT; meningkatkan kesadaran syari?ah umat Islam sehingga dapat memperluas segmen dan pangsa pasar perbankan syari?ah; menjalin kerja sama dengan para ulama, karena bagaimanapun peran ulama, khususnya di Indonesia, sangat dominan bagi kehidupan umat Islam.[1] Akad muamalah bank syariah yang bisa dipakai pada produk bank garansi adalah kaf?lah. Bank memberikan fasilitas kafalah kepada para nasabahnya atau kontraktor yang akan menjalankan tender sampai ke proyek yang telah dipilih oleh kontraktor tersebut. Bank garansi dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi?ah. Untuk jasa-jasa ini, bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.[2] Tidak hanya jaminan tender saja ketika kontraktor memenangkan tender atas proyeknya, namun ada juga bank garansi yang diperlukan oleh kontraktor sampai selesainya proyek. Kata kunci: Impelentasi, kafalah bi al-ujrah, produk bank garansi, perbankan syariah
Distribusi Zakat Produktif untuk Pengembangan Ekonomi
Johan Wahyu Wicaksono
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 2 No 2 (2019): Maret
Publisher : el Hakim Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
ABSTRAK Pada umumnya pendayagunaan zakat kepada mustahik bersifat konsumtif, zakat diberikan berupa uang tunai atau sembako secara langsung kepada mustahik. Namun, zakat konsumtif menjadi tidak efektif dalam mensejahterakan mustahik dalam jangka panjang, karena hanya sekadar membuat mustahik bertahan hidup dan tidak akan mendorong mustahik untuk berusaha mandiri agar dapat keluar dari garis kemiskinan. Pendayagunaan zakat dalam bentuk produktif-lah yang lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik serta dapat mengentaskan mustahik dari kemiskinan. Tujuan pendayagunaan zakat produktif adalah upaya dari lembaga pengelola zakat agar dapat menciptakan kemandirian ekonomi mustahik yang dapat meningkatkan kesejahteraan mustahik. Pendayagunaan dana zakat secara produktif merupakan sebuah strategi yang tepat dalam menanggulangi kemiskinan. Namun harus pula didukung dengan tenaga pendamping dan pengawas oleh Badan Amil Zakat di lapangan, supaya mustahik lebih bersemangat dalam berusaha. Oleh karena itu Badan Amil Zakat memiliki peran yang sangat penting dalam mengoptimalisasi manfaat pendayagunaan dana zakat, khususnya dana zakat produktif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mustahik. Kesejahteraan mustahik dapat dilihat dari beberapa faktor yakni peningkatan pendapatan, pengembangan usaha, dan telah menjadi seorang muzakki atau kesanggupan dalam berinfak dan bersedekah setelah mendapatkan dana zakat produktif. Sifat distribusi zakat yang bersifat produktif berarti memberikan zakat kepada fakir miskin untuk dijadikan modal usaha yang dapat menjadi mata pencaharian mereka, dengan usaha ini diharapkan mereka akan mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri. Tujuan lebih jauhnya adalah menjadikan mustahiq zakat menjadi muzzaki zakat. Kata kunci:Distribusi, zakat produktif, pengembangan ekonomi.
Pengklasifikasian Saham Syariah Berdasarkan Tipe Investor di Jakarta Islamic Index (JII)
Johan Wahyu Wicaksono
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 1 No 2 (2018): Maret
Publisher : el Hakim Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Perkembangan suatu negara tidak lepas dari perkembangan pasar modal. Begitu pula dengan negara Indonesia, yang memiliki perjalanan panjang hingga pasar modal merupakan salah satu bagian terpenting dalam perekonomian Indonesia. Setelah berkembangnya pasar modal konvesnional, umat Muslim di Indonesia sangat menanti adanya pasar modal syariah, dimana dalam pasar modal terdapat aturan-aturan yang tidak terlepas dari Al-Quran dan As-sunnah. Pasar modal yang berdasarkan prinsip syariah telah dikembangkan di berbagai negara. Untuk itu negara Indonesia memerlukan pasar modal yang aktivitasnya sesuai dengan prinsip syariah. Oleh kerana itu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut di negara Indonesia telah ada pasar modal syariah. Pasar modal syariah merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam melaksanakan aktivitas investasi, investor dapat melakukannya pada berbagai sektor baik sektor riil mapun di sektor keuangan. Berinvestasi di sektor keuangan dapat dilakukan baik melalui pasar uang dan Pasar modal. Investasi di pasar uang dapat berupa deposito, valuta asing ataupun SBI, sedangkan investasi di Pasar modal dapat berupa saham, obligasi, reksadana dan instrumen-instrumen derivatif. Dewasa ini, masyarakat banyak yang mulai tertarik untuk berinvestasi di Pasar modal. Program pelatihan dan edukasi tentang Pasar modal yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia semakin membuat masyarakat lebih tahu mengenai Pasar modal. Selain itu juga didukung oleh banyaknya perusahaan sekuritas yang mempermudah masyarakat yang ingin berinvestasi di Pasar modal seperti biaya pembukaan rekening yang kecil sehingga masyarakat yang masih baru dalam dunia Pasar modal tidak lagi ragu untuk mencoba berinvestasi. Dalam berinvestasi, investor akan mempertimbangkan banyak hal dalam mengambil keputusan baik analisis kuantitatif maupun kualitatif. Agresifitas investor sangat terkait dengan keberanian mengambil resiko dan besarnya tingkat keuntungan. Di pasar modal, biasanya tingkat return yang tinggi mengandung resiko yang tinggi pula. Disinilah kita bisa melihat tipe investor yang diklasifikasikan berdasarkan keberaniannya mengambil keuntungan yang tinggi dengan resiko yang tinggi pula. Semua keputusan memang beresiko, namun resiko yang terukur dan dimanage dengan baik dengan perhitungan potensi keuntungan yang lebih tinggi patut dipertimbangkan untuk menjadi pilihan.
Relevansi Model IS-LM Keseimbangan Pasar Barang dan Pasar Uang dalam Islam
Johan Wahyu Wicaksono
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 1 (2019): September
Publisher : el Hakim Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Keseimbangan pasar barang dan pasar uang atau dalam istilah lain keseimbangan sektor riil dan sektor moneter sangatlah pentingdalamperekonomian. Pasar barang dan pasar uang merupakan konstruksi utama pembentukan agregat demand dalam perekonomian makro. Tanpa keharmonisan dua sektor tersebut, maka stabilitas ekonomi kurang berjalan dengan baik. Kecenderungan sektor moneter berjalan lebih cepat dalam perekonomian konvensional karena perputaran uang dengan instrumen bunga kurang diikuti perputaran sektor riil yang seimbang. IS-LM sebagai sebuah model keseimbangan, menimbulkan perdebatan dikalangan ekonom Islam tentang relevansi model tersebut dipakai dalam ekonomi Islam. Setelah melakukan eksplorasi dan analisis, penulis sendiri menyimpulkan bahwa model IS-LM relevan dipergunakan untuk pendekatan dalam menganalisis keseimbangan pasar barang dan pasar uang, dengan catatan model IS-LM telah direkonstruksi untuk menyesuaikan dengan variabel ekonomi Islam. Dengan pendekatan tersebut terbentuklah model keseimbangan pasar barang dan pasar uang sesuai dengan konsep Islam.
RELEVANSI MODEL IS-LM KESEIMBANGAN PASAR BARANG DAN PASAR UANG DALAM ISLAM
Johan Wahyu Wicaksono
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 1 (2019): Maret
Publisher : el Hakim Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Keseimbangan pasar barang dan pasar uang atau dalam istilah lain keseimbangan sektor riil dan sektor moneter sangatlah pentingdalamperekonomian. Pasar barang dan pasar uang merupakan konstruksi utama pembentukan agregat demand dalam perekonomian makro. Tanpa keharmonisan dua sektor tersebut, maka stabilitas ekonomi kurang berjalan dengan baik. Kecenderungan sektor moneter berjalan lebih cepat dalam perekonomian konvensional karena perputaran uang dengan instrumen bunga kurang diikuti perputaran sektor riil yang seimbang. IS-LM sebagai sebuah model keseimbangan, menimbulkan perdebatan dikalangan ekonom Islam tentang relevansi model tersebut dipakai dalam ekonomi Islam. Setelah melakukan eksplorasi dan analisis, penulis sendiri menyimpulkan bahwa model IS-LM relevan dipergunakan untuk pendekatan dalam menganalisis keseimbangan pasar barang dan pasar uang, dengan catatan model IS-LM telah direkonstruksi untuk menyesuaikan dengan variabel ekonomi Islam. Dengan pendekatan tersebut terbentuklah model keseimbangan pasar barang dan pasar uang sesuai dengan konsep Islam.
PENGELOLAAN WAQAF TUNAI DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Johan Wahyu Wicaksono
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 2 (2020): Maret
Publisher : el Hakim Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Waqaf berhubungan erat antara kehidupan spiritual dengan bidang sosial ekonomi masyarakat umum. Ibadah waqaf merupakan manifestasi dari rasa keimanan seseorang kepada Allah dan kepedulian yang tinggi terhadap sesama umat manusia. Pemberdayaan waqaf secara optimal sangatlah penting mengingat besarnya potensi yang ada. Waqaf tunai menjadi salah satu alternatif yang dapat di gunakan sebagai produk di lembaga keuangan syariah. Waqaf tunai mempunyai karakteristik yang unik dan aplicable untuk di jadikan sekema penghimpunan dan pendayagunaan asset produktif. Potensi waqaf, termasuk waqaf tunai di Indonesia cukup besar tetapi kurang dapat di kelola dengan baik. Banyaknya aset waqaf yang mangkrak dan dana waqaf tunai yang kurang produktif seharusnya dapat memberikan nilai manfaat lebih bagi umat apabila di kelola di sektor produktif atau sektor riil, tentu saja dengan memperhatikan konsep fiqih yang ada. Lembaga keuangan syariah dapat memanfaatkan skema wakaf tunai untuk melakukan pembiayaan produktif. Dengan pengalaman dan legalitasnya sebagai intermediary institution diharapkan lembaga keuangan syari’ah dapat mengelola asset waqaf produktif agar semakin bertambah sehingga lebih bermanfaat untuk ummat. Kreativitas dan penyesuaian produk waqaf tunai untuk pembiayaan lembaga keuangan syariah perlu dilakukan agar senantiasa sejalan dengan prinsip syariah dan tetap memberikan keuntungan bagi semua pihak, baik untuk kemaslahatan ummat maupun untuk lembaga keuangan syariah sendiri sebagai lembaga profit.
Sistem Pengawasan Pembiayaan Bagi Hasil Lembaga Keuangan Syariah
Johan Wahyu Wicaksono
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 4 No 1 (2020): September
Publisher : el Hakim Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam lembaga keuangan syariah ada dua jenis pembiayaan berdasarkan return (imbal hasil) yang didapat. Pertama pembiayaan dengan imbal hasil tetap, misalnya ujroh dalam akad Ijarah dan marjin dalam akad jual beli. Kedua pembiayaan dengan imbal hasil tidak tetap misalnya bagi hasil dalam akad Mudharabah dan Musyarakah. Pembiayaan dengan akad bagi hasil berpotensi menghasilkan keuntungan lebih besar dibanding dengan akad lainnya, tapi mempunyai resiko yang lebih besar pula. Pengawasan untuk pembiayaan bagi hasil lebih ditujukan untuk memastikan bahwa mudharib membuat laporan keuangan usahanya secara jujur dan transparan sehingga sahibul maal mendapat informasi yang benar tentang laporan keuangan dan kondisi usahanya. Kuantitas pembiayaan skema bagi hasil di lembaga keuangan syariah masih rendah dibanding pembiayaan dengan skema jual beli dan sewa. Hal ini dikarenakan sulitnya pengawasan oleh sohibulmaal (pihak bank) kepada mudharib sehingga tingkat resikonya relative tinggi. Diperlukan kerjasama yang lebih intensif antar keduabelah pihak untuk melaksanakan pengawasan ini karena pengawasan bukan hanya dalam aspek hasil tapi juga proses berlangsungnya proyek atau bisnis yang dibiayai sohibulmal. Pengawasan ini didasari atas kerjasama dan itikad yang baik dan jujur untuk menjalankan bisnis yang keuntungannya bisa dirasakan keduabelah pihak. Ada tahapan pengawasan yang dilakukan agar fungsi pengawasan berjalan dengan baik. Dimulai dari upaya sosialisasi pembiayaan mudharabah dan musyarakah termasuk skema bagihasil didalamnya. Pemahaman ini penting sekali agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dari proses awal sampai akhir. Kemudian proses screening calon modharib yang mengajukan pembiayaan. Pembiayaan bagi hasil memerlukan transparansi dan kejujuran mudharib dalam melaporkan profit atau keuntungan usahanya. Aspek integritas adalah bagian penting dalam proses screening selain aspek 5C. Oleh sebab itu lembaga keuangan hanya akan memberikan pembiayaan skema bagi hasil kepada nasabah yang sudah dikenal baik integritasnya. Kemudian evaluasi dilakukan terus menerus dalam proses penyelesaian pembiayaan dan pembiayaan berikutnya. Kerjasama yang baik diperlukan dalam setiap tahap pengawasan.
Sensitivitas Saham Terhadap Pergerakan Pasar Sebagai Indikator Pemilihan Ivestasi Saham Syariah
Johan Wahyu Wicaksono
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 4 No 2 (2021): Maret
Publisher : el Hakim Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Aktivitas investasi sangat dipengaruhi beragamnya pertofolio yang tersedia. Investor dapat memilih pada berbagai sektor baik sektor riil mapun di sektor keuangan. Berinvestasi di sektor keuangan dapat dilakukan baik melalui pasar uang dan Pasar modal. Investasi di pasar uang dapat berupa deposito, valuta asing ataupun SBI, sedangkan investasi di Pasar modal dapat berupa saham, obligasi, reksadana dan instrumen-instrumen derivatif. Di era pandemi sekarang ini, atensi masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi di Pasar modal meningkat. Program pelatihan dan edukasi tentang Pasar modal yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia semakin membuat masyarakat lebih tahu mengenai Pasar modal. Selain itu juga didukung oleh banyaknya perusahaan sekuritas yang mempermudah masyarakat yang ingin berinvestasi di Pasar modal. Dalam berinvestasi, investor akan mempertimbangkan banyak hal dalam mengambil keputusan baik analisis kuantitatif maupun kualitatif. Agresifitas investor sangat terkait dengan keberanian mengambil resiko dan besarnya tingkat keuntungan. Di pasar modal, biasanya tingkat return yang tinggi mengandung resiko yang tinggi pula. Disinilah kita bisa melihat tipe investor yang diklasifikasikan berdasarkan keberaniannya mengambil keuntungan yang tinggi dengan resiko yang tinggi pula. Semua keputusan memang beresiko, namun resiko yang terukur dan dimanage dengan baik dengan perhitungan potensi keuntungan yang lebih tinggi patut dipertimbangkan untuk menjadi pilihan. Salah satu pilihan investasi bagi muslim Indonesia adalah di saham syariah. Produk saham syariah maupun aturan perdagangan saham di IDX sudah melalui proses screening dari Dewan Syariah Nasional dan sudah mendapat sertifikasi halal. Setelah mengetahui kehalalannya, investor bisa lebih fokus melakukan analisa dan memilih saham terbaik. Manajemen resiko sangat penting di tengah fluktuasi pasar saat ini. Salah satu parameter yang dipakai untuk mengetahui resiko pasar adalah (beta). Bagi para investor, melindungi asset lebih penting dari mendapat profit. Dari sekitar 500 saham syariah mempunyai nilai beta yang beragam, dimana tingkat return sebanding dengan resiko. Investor bisa memilih saham sesuai dengan karakter masing-masing.
Analisis Historis Pasar Uang Dan Pasar Modal Syariah Indonesia Beserta Instrumennya
Johan Wahyu Wicaksono
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 5 No 1 (2021): September
Publisher : el Hakim Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Islam mempunyai ruang lingkup yang luas mencakup semua aspek kehidupan termasuk ekonomi. Dalam perkembangannya saat ini dirasakan semakin kompleks, terlebih dengan fenomena ekonomi yang berkembang dengan berbagai istilah dan jenis transaksi keuangan dan investasi. Pesatnya perkembangan ekonomi diikuti pula dengan berkembangnya lembaga keuangan yang dalam operasionalnya sering menggunakan fasilitas pasar modal dan pasar uang. Dalam keadaan tertentu terkadang lembaga keuangan dapat mengalami kelebihan ataupun kekurangan likuiditas dalam jangka pendek. Bila terjadi kelebihan, maka perusahaan atau lembaga keuangan akan menempatkan kelebihan likuiditas dalam sebuah investasi untuk mendapat keuntungan. Sebaliknya bila lembaga keuangan ini mengalami kekurangan likuiditas maka ia memerlukan sarana untuk menutupi kekurangan likuiditas sehingga kegiatan operasional dapat berjalan dengan baik. Untuk itulah diperlukan pengelola jasa investasi atau lembaga keuangan yang menyediakan manajer investasi. Berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Dalam hal ini, untuk mempermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Diperlukan peran ulama untuk berijtihad agar umat Islam dapat beraktivitas di pasar modal dan pasar uang tanpa melanggar syariah dengan mengikuti sistem yang berlaku. Melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia, diciptakanlah berbagai instrument pasar modal dan pasar uang yang dapat digunakan umat Islam menggunakan prinsip syariah. Dalam perjalanan pembuatan fatwa hingga disahkan oleh DSN, proses audiensi dengan pemerintah terkait pasar modal dan pasar uang memerlukan tahapan yang cukup panjang. Pengesahan menjadi undang-undang dan sosialisasinya memerlukan waktu yang tidak singkat. Ada proses atau tahapan historis yang bisa dirangkai sehingga menjadi bentuk pasar uang dan pasar modal syariah seperti yang sekarang ini.