ABSTRAK Pada umumnya pendayagunaan zakat kepada mustahik bersifat konsumtif, zakat diberikan berupa uang tunai atau sembako secara langsung kepada mustahik. Namun, zakat konsumtif menjadi tidak efektif dalam mensejahterakan mustahik dalam jangka panjang, karena hanya sekadar membuat mustahik bertahan hidup dan tidak akan mendorong mustahik untuk berusaha mandiri agar dapat keluar dari garis kemiskinan. Pendayagunaan zakat dalam bentuk produktif-lah yang lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik serta dapat mengentaskan mustahik dari kemiskinan. Tujuan pendayagunaan zakat produktif adalah upaya dari lembaga pengelola zakat agar dapat menciptakan kemandirian ekonomi mustahik yang dapat meningkatkan kesejahteraan mustahik. Pendayagunaan dana zakat secara produktif merupakan sebuah strategi yang tepat dalam menanggulangi kemiskinan. Namun harus pula didukung dengan tenaga pendamping dan pengawas oleh Badan Amil Zakat di lapangan, supaya mustahik lebih bersemangat dalam berusaha. Oleh karena itu Badan Amil Zakat memiliki peran yang sangat penting dalam mengoptimalisasi manfaat pendayagunaan dana zakat, khususnya dana zakat produktif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mustahik. Kesejahteraan mustahik dapat dilihat dari beberapa faktor yakni peningkatan pendapatan, pengembangan usaha, dan telah menjadi seorang muzakki atau kesanggupan dalam berinfak dan bersedekah setelah mendapatkan dana zakat produktif. Sifat distribusi zakat yang bersifat produktif berarti memberikan zakat kepada fakir miskin untuk dijadikan modal usaha yang dapat menjadi mata pencaharian mereka, dengan usaha ini diharapkan mereka akan mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri. Tujuan lebih jauhnya adalah menjadikan mustahiq zakat menjadi muzzaki zakat. Kata kunci:Distribusi, zakat produktif, pengembangan ekonomi.
Copyrights © 2019