Studi ini meneliti sejauh mana perusahaan Indonesia akan mematuhi undangundangdan peraturan mengenai kewajiban mereka untuk menyediakan ruang ASI dimana menyusui dapat dilakukan secara pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 36/2009 dan Peraturan Pemerintah No.33 / 2012 serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.48 / Men.PP / XII / 2008, PER.27 / Men / XII / 2008, 117 / Menkes / PB / XII / 2008. Studi ini juga akan menjelaskan kendala hukum dan teknis yang dihadapi perusahaan untuk menerapkan peraturan perundang-undangan di bidang ini.
Copyrights © 2018