Mubtada’ termasuk tema dalam ilmu nahwu, dengan defenisi yang berbeda-beda, bagi ulama’ (nuhhat) salaf ia termasuk umdah, dan diletakkan pada tema besar dengan pembahasan yang sangat luas dari defenisinya, pembagiaannya, hukumnya, amilnya dan beberapa hal yang terkait dengan taqdim dan takhirnya. Sedangkan ulama’ tidak meletakkan pada tema khusus dan pembahasannya tidak terlalu detail, bahkan terkait dengan amil beberapa dari mereka menyarankan untuk tidak menggunakan teori tersebut. Amil ini ada yang tampak/ lafdzi dan tidak tampak/ ma’nawi . Teori amil ini dianggap membingungkan siswa, sehingga praktek analisis filosofis seperti ini oleh Ibnu Madza tidak efisien maka perlu untuk dikesampingkan.
Copyrights © 2011