Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi danefektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikanhubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah,potensi dan keanekaragaman daerah, Daerah memiliki kewenanganmembuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatanperanserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan padapeningkatan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan perubahan konstitusidan kematangan otonomi daerah, mulai dilakukan penguatan fungsi dankinerja dewan melalui perubahan regulasi, pembenahan strukturkelembagaan (mis. adanya penambahan alat kelengkapan dewan yangberupa Badan Legislasi, Badan Kehormatan, dll), penguatankelembagaan (optimalisasi fungsi alat-alat kelengkapan dewan),penguatan penganggaran, peningkatan daya dukung Dewan (saranaprasaranadan staf) dan penentuan Program Legislasi Daerah sebagaiinstrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusunsecara berencana, terpadu dan sistematis antara Dewan dan PemerintahDaerah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2010