Pembangunan hokum selama ini cenderung berorientasi pada hukum yang otoriter, represif, tidak memberi ruang kepada masyarakat luas untuk berperan serta dalam pembuatan dan penegakkan hokum. Tatanan hukum dengan paradigm represif. Secara paradigm hukum yang dihasilkan adalah hukum dan perspektif masyarakat luas dalam dari perspektif penguasa. Kata kunci : paradigm, Persoektif, Represif, Kerakyatan 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2003