VYAVAHARA DUTA
Vol 6, No 2 (2012): VYAVAHARA DUTA

Wāk Pārusya Dalam Persepektif Hukum Adat di Bali

Alit Putrawan, I Nyoman (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2013

Abstract

AbstracMasyarakat adalah kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya. Tatanan kehidupan, norma-norma dan adat istiadat yang dimiliki itu menjadi dasar kehidupan sosial sehingga dapat membentuk suatu kelompok manusia yang memiliki ciri-ciri kehidupan yang khas. Dalam  berinteraksi, manusia berpatokan pada tatanan kehiupan, norma-norma dan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat yang bersangkutan. Norma-norma termasuk norma hukum pasti ada dalam setiap masyarakat (ubi societas ibi ius). Begitu juga dalam masyarakat adat dalam berinteraksi dilandasi norma-norma, tatanan kehidupan dan hukum adat yang berlaku setempat. Alam pikir masyarakat hukum adat adalah bersifat kosmis, meliputi : segala-galanya sebagai kesatuan (totaliter). Dalam masyarakat hukum adat, yang terpenting adalah keseimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, antara individu dengan masyarakat serta keseimbangan dengan Sang Pencipta. Segala tindakan, berupa pikiran, perkataan maupun perbuatan yang mengancam dan mengganggu keseimbangan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan masyarakat wajib mengambil langkah-langkah untuk mengembalikan keseimbangan itu. Segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu keseimbangan itu disebut dengan delik. Ada bermacam-macam delik adat yang terjadi. Wāk pārusya adalah  pelanggaran adat yang terjadi karena berkata-kata kotor, menghina, berkata kasar, menghardik, memfitnah dan mencemarkan nama baik seseorang.Delik wāk pārusya dalam Hukum Adat dan Hukum Nasional adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum Adat dan hukum Nasional. Perbuatan ini melanggar aturan-aturan hidup yang terdapat dalam sumber-sumber hukum Hindu, seperti Manawa Dharma Sastra, Bhagawadgita, Sārasamuccaya, Nitisastra dan sumber-sumber hukum Hindu yang lain. Delik wāk pārusya bertentangan dengan hukum Nasional karena bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Delik wāk pārusya dalam KUHP dibedakan menjadi delik penghinaan, fitnah atau kebohongan dan delik ancaman. Sedangkan akibat hukum yang ditimbulkan adalah : tercemarnya nama baik, kehormatan korban, dikenakannya sanksi kepada pelaku berupa prayascita, danda artha, pangaksama dan bersumpah untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dan letehnya desa atau tercemarnya nama seseorang. Kata kunci : Wāk Pārusya, hukum adat, dan KUHP

Copyrights © 2012