Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 10, No 2 (2017): Qistie Jurnal Ilmu Hukum

MENELISIK TINDAK PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KERAHASIAAN INTELIJEN NEGARA

Muhammad Azil Maskur (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2017

Abstract

Tindak pidana yang terkait dengan intelijen negara telah diatur dalam KUHP dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Pengaturan dalam KUHP bersifat umum terbingkai dalam bab yang terkait dengan kejahatan terhadap keamanan negara dan bab yang terkait dengan membuka rahasia negara. Sedangkan pengaturan dalam UU Intelijen Negara bersifat khusus yang diatur dalam Pasal 44, 45, 46 dan 47. Pidana maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara dan dapat ditambah 1/3 jika dilakukan oleh intelijen negara dalam keadaan perang. Ada beberapa kelemahan yuridis pengaturan tindak pidana terkait intelijen negara tersebut, sehingga perlu ada pembenahan dalam kebijakan formulasi pada masa yang akan datang. Pembaharuan tersebut terkait dengan kualifikasi delik, pengaturan terkait permufakatan jahat, pengaturan pidana jika tidak dibayar oleh korporasi. Kata kunci: tindak pidana, intelijen negara.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

QISTIE

Publisher

Subject

Education

Description

Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan ...