Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 11, No 1 (2018): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum

MASALAH PERDAGANGAN ORANG YANG SERING DIJUMPAI DI INDONESIA

Adityo Putro Prakoso (Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang)



Article Info

Publish Date
01 May 2011

Abstract

Perdagangan orang merupakan kejahatan berat yang para pelakunya harus dihukum. Para korban trafficking sebagian besar adalah perempuan dan anak yang keadaan ekonominya rendah serta tingkat pendidikan yang rendah. dari situ para korban perlu mendapatkan perlindungan hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis atau socio legal research, yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder yang berupa bahan bahan hukum atau peraturan-peraturan hukum yang berlaku kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Hasil penelitian menunjukan, faktor yang menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia yaitu Kemiskinan, Rendahnya Pendidikan, kemiskinan, perubahan globalisasi dunia. kendala dalam perlindungan hukum terhadap korban kejahatan perdagangan orang meskipun pemerintah telah mengeluarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang namun sangat disayangkan bahwa undang-undang tersebut belum dapat dilaksanakan secara efektif, karena adanya beberapa kendala yaitu berupa faktor non-yuridis yang meliputi faktor ekonomi, faktor kemiskinan, faktor pendidikan yang rendah serta faktor sosial dan budaya. Kata kunci: perempuan, anak, korban perdagangan manusia

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

QISTIE

Publisher

Subject

Education

Description

Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan ...