Tindak pidana penyalahgunaan dan tanpa izin pengangkutan terhadap BBM jenis solar yang terjadi di perairan Laut Lampung merupakan tindak pidana yang harus ditanggulangi dalam rangka menjamin ketersedian dan kelancaran pendistribusian BBM. Sehubungan dengan hal tersebut maka Ditpolair Polda Lampung melaksanakan peran sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang yang dimiliki. Permasalahan penelitian ini adalah: bagaimanakah peran Ditpolair Polda Lampung dalam mengatasi perkara penyalahgunaan dan tanpa izin pengangkutan BBM jenis solar yang terjadi di Perairan Laut Lampung. Apakah faktor penghambat peran Ditpolair Polda Lampung dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan dan tanpa izin pengangkutan BBM jenis solar yang terjadi di Perairan Laut Lampung. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Penyidik Ditpolair Polda Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Peran Ditpolair Polda Lampung dalam mengatasi perkara tersebut termasuk dalam peran normatif dan faktual. Peran normatif dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sedangkan peranan faktual dilaksanakan dengan tindakan penyidikan. Penyidikan dilaksanakan dengan serangkaian tindakan yang ditempuh oleh penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang. (2) Faktor yang menghambat peran Ditpolair Polda Lampung dalam penanganan perkara tindak pidana pengangkutan BBM jenis solar secara illegal yang terjadi di Perairan Laut Lampung terdiri dari faktor sarana dan prasarana, yaitu adanya disparitas harga solar dan keterbatasan faktor sarana dan prasarana patroli pada Ditpolair Polda Lampung, sehingga terkadang menjadi kendala.Kata Kunci: Peran Kepolisian Perairan, Pengangkutan Solar, IllegalDAFTAR PUSTAKAArif, Barda Nawawi. 2004. Kebijakan HukumPidana. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.__________. 2011. Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.BPH Migas, Komoditas Bahan Bakar Minyak (BBM), Penerbit BPH Migas RI, Jakarta, 2005.Mulyadi, Mahmud. 2009. Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana. Medan: USU Press.Susilo, Y.Sri. 2013. Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Perekonomian Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Baru. Sumber lainhttp://lampung.detik News.com/2018/05/27/dua kapal angkutan-BB Milegal-ditangkap diperairan Lampung.Ratna Dewi, Perbaikan Administrasi dalam Izin Usaha Pengangkutan http://mangkuprawiro.blogspot.com/2012/05/perbaikan-administrasi-dalam-izin-usaha.html.
Copyrights © 2019