cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN SEBAGAI PENYEBAB MATINYA PELAKU AMUK MASSA (Study Perkara Nomor 166/Pid./2012/PN TK) Nurahman, Tirta Ari
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bentuk pertanggung jawaban Pidana anggota Kepolisian Dalam Menembak Mati pelaku kejahatan
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PENGHAPUSAN ASET MILIK PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG Syukrie, Gracelda
JURNAL POENALE Vol 2, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Korupsi  merupakan  gejala masyarakat  disegala  bidang baik  ekonomi,  hukum, sosial  budaya,  dan  politik.  Salah  satu  contoh  bentuk  korupsi  yang  terjadi  di Bandar  Lampung  atas  korupsi  dana penghapusan  aset  milik  Pemerintah  Kota Bandar Lampung, ditemukan pengelolaan barang (aset) yang tidak berada di tempatnya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi dana penghapusan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung dan apakah faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi dana penghapusan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab permasalahan di atas yaitu pendekatan yuridis normatif, dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian upaya penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi dana penghapusan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung ini menggunakan upaya preventif (pengawasan, pembinaan, dan pelatihan)   dan   represif   (penyidikan,   penuntutan,   dan   proses   pengadilan). Kemudian mengenai faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana penghapusan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung yaitu faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan sebagai faktor yang paling vital. Saran yang dapat  diberikan  penulis  adalah  Inspektorat  hendaknya  meningkatkan  kinerja dalam melakukan pengawasan sehingga mengantisipasi tindak korupsi dan penjatuhan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku korupsi untuk memberikan efek jera dan Pemerintah menyediakan sarana yang memadai dan lebih transparan terhadap masyarakat mengenai barang (aset) daerah agar terpeliharanya aset daerah. Kata kunci : Penegakan Hukum, Korupsi, Penghapusan Aset.
UPAYA POLISI LALU LINTAS DALAM RANGKA PENERTIBAN DAN PENINDAKAN TERHADAP PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) Saputra, Noverdi Puja
JURNAL POENALE Vol 2, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertambahan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia yang semakin meningkat mengakibatkan potensi untuk terjadinya kecelakaan dan kejahatan semakin besar. Kepolisian harus memberi perhatian yang cukup tinggi terhadap pelanggaran lalu lintas salah satunya adalah mengenai kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM). Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh polisi lalu lintas untuk menertibkan dan menindak pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM serta mengetahui faktor-faktor penghambat upaya kepolisian dalam hal tersebut. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris, adapun yang dijadikan populasi disini adalah Aparat Kepolisian Satlantas Polresta Bandar Lampung, Dosen Fakultas Hukum Unila, dan Masyarakat. Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan studi pengamatan atau observasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan penulis,dapat dilakukan dengan tindakan preventif,yaitu usaha mencegah kejahatan/pelanggaran yang merupakan bagian dari politik kriminil. Upaya yang telah dilakukan kepolisian berupa sosialisasi – sosialisasi secara langsung (kegiatan Police Goes To Campus/Police Go To School) ataupun tidak langsung (sosialisasi menggunakan media elektronik dan cetak maupun media internet). Lalu kepolisian juga mengadakan SIM keliling, SIM corner, dan SIM Kolektif. Tindakan represif yaitu segala tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesudah terjadinya tindak pidana atau pelanggaran. Upaya yang telah dilakukan kepolisian berupa razia/gabungan dan patroli lalu lintas. Upaya kuratif yaitu pada hakikatnya merupakan usaha preventif dalam arti yang seluas-luasnya yaitu usaha penanggulangan kejahatan. Tindakan kuratif dalam arti nyata hanya dilakukan oleh aparatur eksekusi pidana. Dalam hal ini berupa kurungan, denda, maupun pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
ANALISIS YURIDIS PENANGGULANGAN MAFIA PERADILAN DALAM PERADILAN PERKARA PIDANA Tauhid, Irhamy
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya mafia peradilan dalam peradilan perkara pidana, bagaimanakah upaya penanggulangan dan faktor-faktor yang menghambat upaya mafia peradilan dalam peradilan perkara pidana. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa penyebab terjadinya Mafia Peradilan dalam peradilan perkara pidana antara lain adalah Kekuasaan penyidikan, Kekuasaan penuntutan, Kekuasaan mengadili. Upaya penanggulangan Mafia Peradilan dalam peradilan perkara pidana dilakukan dengan menciptakan birokrasi yang membentengi timbulnya Mafia Peradilan, mengembangkan substansi penegak hukum yang bermoral dan menggagas budaya hukum, dan membangun partisipasi masyarakat dalam membrantas Mafia Peradilan. Faktor-faktor yang menghambat upaya penanggulangan Mafia Peradilan dalam peradilan perkara pidana dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu faktor substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.
ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN BARANG BUKTI TERHADAP PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 215/PID.B/2013/PN.KLD) Berliana, Ellyzabet
JURNAL POENALE Vol 2, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan merupakan bagian yang terpenting dalam acara pidana.Untuk kepentingan pembuktian tersebut maka sangat diperlukan kehadiran benda-benda yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, benda-benda tersebut disebut sebagai “Barang Bukti”. Permasalahandalampenelitianiniyaitubagaimanakah   kedudukan Barang Bukti  dalam  proses peradilan  pidana  dankeabsahan  barang bukti  oleh Hakim dalam memutus perkara No. 215/Pid.B/2013/PN.KLD.Pendekatan masalah yang digunakan adalahpendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris, sedangkan sumber data yang digunakan bersumber pada data primer dan data sekunder. Responden sebanyak 4 orang, yakni : 1 orang Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, 1 orang Jaksa Kejaksaan Negeri Kalianda, 1 orang Penyidik Kepolisian Sektor Tegineneng, 1 orang Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.Keseluruhan Data yang telah diperoleh, baik   dari   kepustakaan   maupun   penelitian   lapangan   kemudian   diprosesdan dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan mengenai: (a) Kedudukan barang bukti dalam proses peradilan pidana,Barang bukti memiliki kedudukan sebagai pendukung alat bukti yang sah, yang menguatkan alat bukti dalam peradilan, karena barang bukti dan alat bukti pada hakekatnya tidak dapat dipisahkan. Barang bukti merupakan komponen  yang penting  untuk  memperoleh  kebenaran  yang  sebenar-benarnya serta untuk meyakinkan Hakim dalam mengambil keputusan.Tetapi dalam hal putusan apabila tidak ada barang bukti yang dihadirkan meskipun sudah terpenuhinya syarat pembuktian dalam sidang, putusan hakim bisa batal demi hukum (Pasal 197 ayat (1) dan (2) KUHAP). (b) Keabsahan barang bukti oleh Hakim dalam memutus perkara No. 215/Pid.B/2013/PN.KLD,barang bukti pelat Nomor Polisi, dirasa belum cukup kuat. Berdasarkan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012  mengatakan bahwa Tanda   Nomor   Kendaraan   Bermotor   atau   Pelat   Nomor   Polisi   yang   tidak dikeluarkan  oleh  Korlantas  Polri  dinyatakan  tidak  sah  dan  tidak  berlaku. Berdasarkan penilaian hakim mengenai keabsahan barang bukti, hakim cenderung menilai sah tidaknya barang bukti melihat dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling memiliki keterkaitan. Saran dalam penelitian ini: (1) kedudukan barang bukti dalam proses peradilan pidana, sebaiknya lebih diperjelas melalui peraturan yang mengaturnya, sehingga dalam pelaksanaannya untuk upaya pembuktian, tidak ada lagi kesenjangan. (2) keabsahan barang bukti berdasarkan penilaian hakim, hendaknya hakim bisa lebih cermat dalam menilai keabsahan barang buktibukan hanya meyakinkan keyakinannya saja, tetapi juga harus memikirkan kerugian pihak korban, dan memikirkan keadilan bagi terdakwa dalam memutus perkara. Kata Kunci : Pembuktian, Barang Bukti, Pelat Nomor Polisi
UPAYA PENANGGULANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN ORANG TUA TERHADAP ANAK KANDUNG Rinaldo, Apriansyah
JURNAL POENALE Vol 2, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKKekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena yang terjadi dalam sebuah komunitas sosial.Total keseluruhan kekerasan dalam rumah tangga kota Badar Lampung yang dilakukan terhadap anak periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2013 adalah sebanyak seratus kasus.Banyaknya kasus kekerasan terhadap anak dalam lingkup keluarga, membuat peneliti beranggapan bahwa pentingnya suatu upaya penanggulangan kasus-kasus terhadap anak tersebut, baik penal maupun nonpenal, karena anak merupakan potensi nasib suatu bangsa di masa mendatang.Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu diperoleh dari perundang-undangan, data sekunder adalah data yang diambil dari literatur yang berkaitan dengan pokok permasalahan, karya-karya ilmiah dan hasil penelitian para pakar sesuai dengan obyek pembahasan penelitian, dan data tersier antara lain berupa bahan-bahan yang dapat menunjang bahan hukum primer dan sekunder. Upaya penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga dibagi menjadi upaya penal dan nonpenal. Pada upaya penal terdapat proses yang dimulai dari laporan kepada pihak kepolisian, lalu dilakukan penyelidikan, penyidikan dan dilimpahkan kepada kejaksaan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Bentuk upaya nonpenal antara lain; penyuluhan, mediasi penal, upaya pemulihan untuk korban dan wajib lapor untuk pelaku. Faktor penghambat baik penal maupun nonpenal terdiri dari aparat penegak hukum yang masih kurang dalam kinerjanya.Fasilitas pendukung yang masih kurang, sehingga upaya nonpenal tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.Masyarakat yang tidak paham terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.Kebudayaan beranggapan bahwa kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak kandung adalah sah karena anak adalah milik orang tua. Kata kunci: penanggulangan,  kekerasan dalam rumah tangga, terhadap anak. ABSTRACT Domestic violence is a phenomenon that occurs within a social community. Total domestic violence in Bandar Lampung city committed against children period of January to December in 2013 was as much as a hundred cases. The number of cases of violence against children within the family, makes investigators believe that the importance of efforts to reduce the cases of the child, both penal and nonpenal, because the child is a potential fate of a nation in the future. Research conducted using the approach the problem of juridical normative and empirical. Approach to the problem which is used in this paper is juridical normative and empirical. Source of data used is primary data that is obtained from the legislation, secondary data is taken from the literature relating to the subject matter, scientific works and research experts in accordance with the discussion of the research object, and the data which include material tertiary -materials that can support primary and secondary legal materials. Efforts to control domestic violence is divided into penal and nonpenal effort . In an effort penal there is a process that starts from a report to the police, the investigation  and transferred to the prosecutors investigation, to further transferred to the court . An effort nonpenal among others; counseling, mediation penal, recovery efforts for victims and offenders must report to. Factors inhibiting both penal and nonpenal consists of law enforcement officers who are lacking in performance. Support facilities are lacking, so that efforts can not be implemented nonpenal maximum. People who do not understand the laws that apply in Indonesia.Culture assume that the violence committed against the child of their parents is legitimate because the child is owned by a parent. Keywords : prevention, domestic violence, against child.
Analisis Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Putra, Aditya Kusuma
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum bagi anak korban tindak pidana perkosaan. Anak sering menjadi korban kejahatan seksual khususnya perkosaan yang dilakukan oleh orang dewasa dan yang menjadi korban ialah anak di bawah  umur. Tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur, termasuk kedalam salah satu masalah hukum yang sangat penting untuk dikaji secara mendalam. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan  hasil penelitian dan pembahasan  maka perlindungan anak sendiri perlu dilaksanakan sejak sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Selain itu, tahapan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perkosaan juga dilakukan : a)sebelum sidang pengadilan; seperti penerimaan laporan/pengaduan dari masyarakat, dilakukan upaya bantuan melalui konseling b)selama sidang pengadilan; selama proses sidang pengadilan, korban dalam memberikan kesaksian didampingi oleh anggota LBH/LSM supaya korban dapat lebih tenang dan tidak merasa takut dalam persidangan dan c)setelah sidang pengadilan korban mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan, korban mendapatkan identitas baru mendapatkan tempat kediaman baru, memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan, mendapatkan nasihat hukum; dan/atau memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan akhir. Berdasarkan  kesimpulan di atas maka yang menjadi saran  penulis adalah : Sebaiknya dalam  pemberian perlindungan hukum  pada anak korban tindak pidana perkosaan aparat penegak hukum lebih memaksimalkan upaya pemberian perlindungan hukum dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak; Sebaiknya pihak kepolisian bekerjasama dengan instasi dan LSM terkait agar lebih intensif dalam menerapkan perlindungan  hukum yang sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; dan  perlu dibentuk Unit Polwan (Polisi Wanita) yang secara khusus memeriksa atau menyelidiki korban perkosaan agar korban bisa lebih terbuka dan berterus terang akan dirinya yang mengalami tindak pidana perkosaan, sehingga pidana dapat diberikan secara maksimal kepada pelaku tindak pidana.
KEWAJIBAN REHABILITASI MEDIS KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI PERATURAN BERSAMA NOMOR : PERBER/01/111/2014/BNN) D, Noni Ana
JURNAL POENALE Vol 2, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

                                                            ABSTRAKRehabilitasi Medis telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjelaskan  Pecandu Narkotika dan korban Penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis. Berdasarkan Undang-Undang tersebut dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika diikuti dengan Peraturan Bersama nomor:  PERBER/01/111/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah rehabilitasi medis terhadap korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan Peraturan Bersama Nomor : PERBER/01/111/2014/BNN dan faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat dalam melaksanakan kewajiban rehabilitasi medis terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dan di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan: (1)Rehabilitasi Medis berupa screening dan intake,detoksifikasi,entry unit ,primary program, re-entry, pasca rehabilitasi. (2).faktor penghambat Rehabilitasi Medis yaitu : faktor penegak hukum faktor sarana dan fasilitas,faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Kata Kunci: Rehabilitasi Medis, Korban, Penyalahgunaan Narkotika. 
PENERAPAN REKAM MEDIS DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA MALPRAKTEK KEDOKTERAN Gutama, Arief Chandra
JURNAL POENALE Vol 2, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan rekam medis sangat diperlukan dalam setiap sarana pelayanan kesehatan, baik ditinjau dari segi pelaksanaan praktik pelayanan kesehatan maupun dari aspek hukum. Peraturan hukum berhubungan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan mencakup aspek hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi. Dari aspek hukum, rekam medis dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara medis, sesuai dengan Pasal 184  ayat (1) KUHAP. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kekuatan pembuktian alat bukti rekam medis dalam penegakan hukum pidana malpraktek kedokteran.     Pendekatan yang digunakan dalam pembahasan penulisan penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Kekuatan pembuktian alat bukti rekam medis merupakan alat bukti yang kuat berbentuk surat, alat bukti rekam medis merupakan petunjuk bagi hakim di dalam tindak pidana malpraktek kedokteran untuk menjadi dasar memperberat atau memperingan dalam pertimbangan hukum hakim pada saat memutuskan perkara di persidangan.  Kata Kunci : Rekam Medis, Alat Bukti, Malpraktek Kedokteran.
PERTANGGUNG JAWABAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri No. 121/PID/B-2008/PN.TK) Purnawan, Ami Rizki
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas dan pasti, dasar-dasar hukum apa saja yang digunakan para penegak hukum yang dalam hal ini para Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara pidana perusakan lingkungan hidup pada perkara Nomor: 121/PID/B-2008/PN.TK. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis empiris dan yuridis normatif, dengan jenis data primer berupa hasil wawancara dengan Hakim dan Jaksa di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Sedangkan jenis data sekunder berupa aturan perundang- undangan dan kepustakaan lainnya. Dari data-data ini, selanjutnya penulis melakukan analisis data- data dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian dan pembahasan bahwa dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Bandar Lampung dalam memberikan putusan 1 (satu) tahun dan denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), subsidiair 6 (enam) bulan kurungan yaitu, terdakwa melanggar Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 43 ayat (1) Undang- undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perusakan lingkungan hidup telah memperhatikan kewajiban dan tanggungjawab seluruh masyarakat memelihara kelestarian lingkungan hidup yaitu, Pasal 6 Undang- undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun saran yang disampaikan antara lain: Hakim harus memutuskan suatu perkara dengan benar- benar melihat semua aspek berdasarkan hukum, kebenaran, dan keadilan. Agar keadilan yang sebenar- benarnya dapat tercapai dan dirasakan semua pihak hakim harus lebih mempertimbangkan lagi secara matang setiap putusan yang akan diambil, karena putusan hakim mempunyai posisi sentral bagi pelaku, korban, dan masyarakat. Seorang tersangka tindak pidana lingkungan hidup mendapatkan pidana yang setimpal agar efek penjeraan dapat berjalan secara maksimal dan diharapkan pelakunya tidak akan mengulangi kejahatan yang sama dikemudian hari.

Page 1 of 66 | Total Record : 660