ABSTRAK Tindak pidana kekerasan seksual terhadap pembantu rumah tangga kerap terjadi didalam lingkungan rumah tangga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1.apakah yang menjadi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korban kekerasan seksual terhadap pembantu rumah tangga? 2.upaya penanggulangan dan faktor penghambat dalam proses penerapan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap pembantu rumah tangga? penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual terhadap pembantu rumah tangga adalah: a) faktor sosial, yaitu lingkungan rumah majikan sepi. b) faktor ekonomi, yaitu ketergantungan korban yang berkerja pada pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup. c) faktor pendidikan, yaitu pendidikan korban yang rendah dimanfaatkan oleh majikan. d) faktor agama, yaitu iman dan taqwa majikan yang tidak teguh. e) faktor keluarga, yaitu keadaan rumah tangga majikan yang tidak harmonis. f) faktor biologis, yaitu majikan laki-laki yang memiliki kelainan seks. g) faktor psikologis, yaitu adanya niat jahat pelaku. h) faktor internal korban, yaitu korban memiliki penampilan yang menarik. (2) upaya penanggulangan dan faktor penghambat dalam proses penerapan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap pembantu rumah tangga ditimbulkan dari berbagai pihak yaitu pihak aparat penegak hukum, pihak korban, pihak pelaku, perundang-undangan, pranata peradilan pidana, dan lembaga pers. Kata kunci: Korban, Kekerasan Seksual, Pembantu Rumah Tangga
Copyrights © 2015