Perbuatan main hakim sendiri (eigen richting) kerap kali terjadi yang dilakukan oleh massa di Provinsi Lampung, itu terjadi karena ada faktor-faktor penyebabnya yang paling mendasar yaitu masih kurangnya kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Lampung, serta ketidakpuasan terhadap penegakan hukum dan memicu terjadinya perbuatan main hakim sendiri dan berkaitan juga dengan budaya umumnya pada masyarakat Lampung mengenai ?Piil Pesenggiri? harga diri yang merupakan salah satu faktor terjadinya perbuatan pada kasus ini. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah bagaimana faktor penyebab terjadinya perbuatan main hakim sendiri, bagaimanakah upaya penanggulangan perbuatan main hakim sendiri, dan bagaimanakah faktor penghambat dalam upaya penanggulangan perbuatan main hakim sendiri di Provinsi Lampung.Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penyebab terjadinya perbuatan main hakim sendiri (eigen richting) yaitu karena ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum yang ada, dan kekesalan masyarakat terhadap pelaku tindak pidana yang memicu terjadinya perbuatan main hakim sendiri. Upaya penanggulangan perbuatan main hakim sendiri adalah tindakan preventif sehingga tindakan represif dapat diminimalisir, aparat harus melakukan tindakan yang benar-benar penegakan hukum dengan tegas terhadap pelaku dan korban main hakim sendiri dan melakukan pendekatan terhadap warga masyarakat agar terjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat serta timbul kesadaran hukum sehingga warga dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku dan dalam menyelesaikan masalah tidak dengan cara main hakim sendiri (eigen richting).
Copyrights © 0000