Pertanggungjawaban pidana adalah sesuatu yang dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap seseorang yang melakukan perbuatan pidana atau tindak pidana, baik pelaku orang dewasa maupun anak-anak. Salah satu contoh dalam Putusan PN Nomor: 1056/PID/A/2012/PN.TK. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku anak yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dalam Putusan PN Nomor: 1056/PID/A/2012/PN.TK dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku anak yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan Putusan PN Nomor: 1056/PID/A/2012/PN.TK. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Data diolah secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya karena terdapat unsur kesalahan dan memenuhi unsur tindak pidana. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku adalah hakim mempertimbangkan pelaku yang masih anak-anak, faktor yuridis, fakta-fakta dalam persidangan dan faktor non yuridis. Saran dalam penelitian ini adalah dalam permasalahan anak seharusnya aparat penegak hukum mengedepankan proses Diversi atau Restorative Justice sehingga tidak perlu sampai diproses di pengadilan.
Copyrights © 0000