Tindak Pidana Pencurian termasuk kejahatan terhadap kekayaan diatur dalam Pasal 362 sampai Pasal 367 KUHP. Salah satu contoh kasus tindak pidana pencurian yaitu kasus pencurian di gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) yang dilakukan oleh oknum Satpol PP di daerah kabupaten Way Kanan pada tanggal 28 September 2012. Pada skripsi ini, permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian oleh oknum Satpol PP, apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh oknum Satpol PP dan sanksi disiplin apakah yang diberikan oleh institusi Satpol PP terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana pencurian. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang melibatkan oknum Satpol PP dengan terdakwa I Dahilahi, terdakwa II Darki Aditia (oknum Satpol PP) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Dasar Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana ialah dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan. Hakim mengacu pada teori keseimbangan dan teori ratio decidendi serta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Sanksi disiplin yang diberikan institusinya adalah sanksi disiplin berupa pemberhentian, karena yang bersangkutan terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf (a) dan (b) PP RI Nomor 6 Tahun 2010. Saran yang diberikan penulis adalah bagi para penegak hukum, diharapkan dalam mengkaji suatu kasus dapat benar-benar cermat mempertimbangkann pertimbangan yuridis maupun non yuridis, hakim dalam memutuskan suatu perkara harus melihat semua aspek berdasarkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum serta kepada Kepala Satpol PP diharapkan dapat secara tegas menegakkan sanksi displin bagi anggotanya yang melakukan tindakan indisipliner.
Copyrights © 0000