Abstrak Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia bagi setiap individu. Permasalahan dalam tulisan ini adalah: (1) Bagaimanakah efektivitas Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam memberikan bantuan hukum perkara pidana; (2) Faktor penghambat apa yang dihadapi oleh Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam melaksanaan pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Metode pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data secara kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian: (1) Bahwa Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam memberikan bantuan hukum telah efektif (2) Faktor penghambat Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam memberikan bantuan hukum perkara pidana ada lima, yaitu: faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Saran: (1) Perlunya dukungan dari berbagai pihak yaitu masyarakat dan aparat penegak hukum terhadap Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam memberikan bantuan hukum, sehingga tujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu lebih dirasakan oleh masyarakat luas; (2) Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung harus lebih aktif memberikan bantuan hukum ke daerah pelosok, agar masyarakat daerah tersebut mengetahui adanya keberadaan organisasi bantuan hukum. Kata Kunci: Efektivitas, Bantuan Hukum, Perkara Pidana
Copyrights © 2015