Kejahatan yang saat ini meningkat ialah kriminalitas dalam bidang pencurian, Pencurian kabel Telkom termasuk di dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kabel PT. Telkom. Apakah yang menjadi faktor penghambat pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kabel PT. Telkom. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data sekunder dan primer. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Narasumber penelitian yaitu Penyidik Kepolisian Teluk Betung Selatan, Pegawai Telkom dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian kabel PT. Telkom dilakukan melalui Upaya Pre-emtif yaitu, dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat kabel Telkom dan dampak negatif jika disalahgunakan, edukasi kepada masyarakat bagaimana pentingnya menjaga fasilitas sarana umum. Upaya Preventif yaitu, kepolisian melaksanakan patroli dan kegiatan hunting untuk mengantisipasi segala tindak kejahatan. Upaya Represif yaitu upaya penyelidikan oleh kepolisian, melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, melakukan penyidikan terhadap pelaku dan membuat laporan hasil berkas perkara. Faktor penghambatnya yaitu Faktor Penegak Hukum, secara kuantitas masih kurangnya personil Kepolisian, Faktor Sarana dan Prasarana yaitu, kurangnya kendaraan operasional yang dimiliki oleh kepolisian Teluk Betung Selatan sehingga menyulitkan pihak kepolisian dalam melakukan kegiatan/operasi. Faktor Masyarakat yaitu, ketidakterbukaan masyarakat dalam memberikan informasi, serta belum adanya sistem hukum yang menjamin perlindungan terhadap saksi. Saran dalam penelitian ini adalah: Agar pihak Telkom mempunyai teknik atau metode dengan meningkatkan kemananan dengan menggunakan alat deteksi/cctv, Seluruh stakeholder / badan pemerintah atau swasta harus meningkatkan koordinasi antar lembaga terutama dari pihak kepolisian sebagai penegak hukum.Kata Kunci : Upaya Penanggulangan, Kepolisian, Pencurian kabelDAFTAR PUSTAKA Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, alumni, Bandung, 1986, hlm. 7Gatra, edisi 28 Juni 2008, Pencurian Kabel Telkom Capai 4.300 Kasus, diakses pada 24 september 2018. Judhariksawan, Pengantar Hukum Telekomunikasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2005, hlm. 225. Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Politeia, Bogor, 1995, hlm. 249 Mulyana W. Kusumah, Clipping Service Bidang Hukum, Majalah Gema, 1991. hlm. 4.Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Op. Cit., hlm. 8
Copyrights © 2019