ABSTRAK Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, merupakan lembaga independen di bawah Presiden Republik Indonesia yang mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memberantas tindak pidana pencucian uang sangat memerlukan koordinasi yang erat dengan lembaga penegak hukum lain khususnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan hal ini, peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan permasalahan: a) Bagaimanakah koordinasi penyidikan antara PPATK dan KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang? b) Apakah faktor-faktor penghambat koordinasi penyidikan antara PPATK dan KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang? Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber berasal dari studi kepustakaan dan hasil wawancara dengan Wakil Ketua PPATK dan dosen Fakultas Hukum Unila. Data yang diperoleh kemudian diolah melalui proses klasifikasi data, editing, interpretasi, dan sistematisasi. Data yang telah diolah kemudian akan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan diambil menggunakan metode induktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: a) Bentuk koordinasi antara PPATK dengan KPK adalah koordinasi horizontal. Koordinasi penyidikan antara PPATK dan KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terjadi pada saat ada kasus tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK yang di dalam kasus tersebut juga terdapat unsur tindak pidana pencucian uang atau sebaliknya kasus pencucian uang yang sedang dilakukan penyidikan oleh PPATK di dalamnya terdapat dugaan kasus korupsi dimana hasil korupsi tersebut dilakukan pencucian uang. Koordinasi yang dilakukan berdasarkan nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani pada tanggal 11 Februari 2011 ini merupakan perkembangan dari nota kesepahaman sebelumnya 29 April 2004 berupa pertukaran informasi, perumusan produk hukum, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penelitian, serta pengembangan sistem IT. b) Faktor-faktor penghambat koordinasi penyidikan antara PPATK dan KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah: dari sisi sarana atau fasilitas yang mendukung, yaitu sarana dan prasarana yang dimiliki oleh PPATK saat ini belum dapat secara optimal mengakses dan memeriksa semua transaksi perbankan; dari faktor aparat penegak hukum adalah PPATK dan KPK memiliki kewenangan masing- masing yang berbeda satu sama lainnya; dan sisi faktor hukum atau peraturan perundang-undangan adalah PPATK tidak memiliki kewenangan penyelidikan. Adapun saran dalam penelitian ini adalah perlu dirumuskan kebijakan untuk mewujudkan koordinasi yang sinergis antara PPATK dengan KPK dalam rangka memberantas tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi melalui peningkatan sumber daya manusia dan perbaikan sistem koordinasi sebagai upaya membangun kemitraan (partnership building). Kata kunci: koordinasi, PPATK, KPK, tindak pidana pencucian uang.
Copyrights © 2015