Pencurian dengan kekerasan merupakan kejahatan terhadap harta benda sehingga dalam melakukan penuntutan, jaksa bertindak atas nama negara bertanggung jawab menurut saluran hierarki, demi keadilan dan kebenaran. Untuk itu permasalahan dalam penelitina ini adalah bagaimanakah peran kejaksaan dalam penuntutan tindak pidana pencurian dengan kekerasan studi putusan Nomor1177/Pid.B/2016/PN.Tjk dan apakah akibat hukumnya Jaksa melakukan penuntutan berdasarkan perkara atas istrinya sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Peran Kejaksaan dalam melaksanakan penuntutan tindak pidana pencurian disertai kekerasan adalah melalui peran normatif di manaKejaksaan dalam melakukan penuntutan berdasarkanPasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Ke-1, Ke-2 jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peran ideal Kejaksaan adalah adalah melaksanakan pencegahan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan melaksanakan program jaksa masuk sekolah. Peran faktual Kejaksaan adalah melakukan penyidikan kembali kepada pelaku pencurian dengan kekerasan (2) Akibat hukumnya Jaksa melakukan penuntutan berdasarkan perkara atas istrinya maka Jaksa Penutut Umum melanggar Perja Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 3 poin e dan h serta Pasal 157 KUHAP yang dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian dengan cara tidak hormat. Saran dalam penelitian ini adalah Kejaksaan hendaknya melakukan kegiatan pemberian penyuluhan hukum untuk mengurangi pencurian, Kejaksaan hendaknya meneliti dengan cermat penunjukan Jaksa. Kata Kunci:Peran Kejaksaan, Tindak Pidana, Pencurian dengan KekerasanDAFTAR PUSTAKAEffendy, Marwan. 2007. Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.Soesilo, R. 2005. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor: Poloteia.Poerwadarminto, W.J.S. 2006. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Penerbit Balai Pustaka.Hamzah, Andi. 2005. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Copyrights © 2019