Maraknya tindak kejahatan yang sering terjadi dimasyarakat yang membuat miris yaitu kekerasan seksual yang banyaknya terjadi pada anak-anak dibuktikan dengan berdasarkan data statistik dari UPTD P2TP2A Provinsi Lampung yang menunjukan adanya peningkatan yang signifikan terkait kekerasan seksual terhadap anak dalam kurun waktu satu tahun saja. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya Polri dalam menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak? dan apakah yang menjadi faktor penghambat Polri dalam upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian yaitu Penyidik Polsek Tanjung Karang Timur, Tim UPTD P2TP2A Provinsi Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian di Polsek Tanjung Karang Timur upaya Polri dalam menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak yakni pertama melalui upaya Pre-emtif yaitu sosialisasi terhadap masyarakat maupun anak untuk mencegah kekerasan seksual yang marak terjadi pada anak, kedua upaya Preventif dilakukan oleh petugas dengan aktivitas rutin yang dilakukan kepolisian untuk upaya pencegahan yakni dengan melaksanakan patroli dan kegiatan hunting, ketiga upaya Represif, yaitu dilakukan oleh pihak kepolisian dengan memberikan sanksi tegas kepada pelaku serta memberikan pembinaan kepada pelaku selama menjalani masa hukuman. Faktor penghambatnya yaitu, rendahnya kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam upaya menjaga dan memelihara Kamtibmas dapat menjadi pemicu maraknya kasus-kasus kriminalitas di masyarakat peran masyarakat dalam memberikan informasi. Saran dalam penelitian ini adalah pemerintah hendaknya lebih meningkatkan kualitas dalam bidang sarana dalam fasilitas agar lebih cepat dan efisien dalam melakukan suatu penyidikan serta memberikan sanksi yang tegas terhadap para penjual yang menjual bebas minuman keras sehingga dapat dijangkau dengan mudah oleh anak-anak.Kata Kunci : Upaya Polri, Menanggulangi Kekerasan, Seksual AnakDAFTAR PUSTAKA Alam, A.S, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi Books, Makassar, 2010.hlm 79-80.Baharuddin Lopa, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2001, h. 16-17.Rosidah Nikmah, 2014, Budaya Hukum Hakim Anak di Indonesia, Semarang, Pustaka Magister, Hlm 103.Tri Andrisman, Hukum Peradilan Anak di Indonesia, Bandar Lampung, Universitas Lampung, 2013, Hlm 11.
Copyrights © 2019