Hadirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang sektoral lainnya nyatanya belum berjalan dengan maksimal dalam melerang serta penerapan sanksi terhadap perbuatan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar hutan. Penelitian menggunakan metode field research (penelitian lapangan). Hasil penelitian menunjukkan ada dua faktor penyebab pembukaan lahan perkebunan dengan cara dibakar yaitu faktor ekonomi dan faktor sarana prasarana. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan telah diatur dalam UU PPLH mulai dari sarana penegakan hukum administrasi, sarana penegakan hukum perdata serta sarana penegakan hukum pidana. Sedangkan dalam hukum islam pengaturan tentang pelaku pembakaran hutan termasuk dalam kategori jarimah ta’zir, dimana semua ketentuannya diserahkan kepada penguasa (ulil amri) yang dalam hal ini adalah Hakim.
Copyrights © 2019