Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen akibat praktik klinik kecantikan di Karawang. Metode yang digunakan yaitu yuridis normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggungjawab pelaku usaha yang terbukti mengakibatkan kerugian terhadap konsumen dapat dikenakan sanksi perdata berupa pemberian ganti rugi, sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda, sanksi administratif berupa teguran lisan, tulisan bahkan pencabutan surat izin praktik sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2019