Abstrak: Poligami merupakan salah satu persoalan dalam perkawinan yang paling banyak dibicarakan sekaligus kontroversial. Satu sisi poligami ditolak dengan berbagai macam argumentasi baik yang bersifat normatif, psikologis, bahkan selalu dikaitkan dengan ketidak adilan gender?sebagaimana diungkapkan aktivis gender atau pegiat perempuan. Bahkan penulis Barat sering mengklaim bahwa poligami adalah bukti bahwa ajaran Islam dalam bidang perkawinan sangat diskriminatif terhadap perempuan. Pada sisi lain, poligami dikampanyekan karena dianggap sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan fenomena selingkuh dan prostitusi. Apapun alasan yang diungkapkan, yang jelas poligami merupakan shari?ah agama yang keberadaannya jelas di dalam al-Qur?an, terlepas bagaimana ayat tersebut diterapkan. Permasalahannya adalah dalam kondisi yang bagaimana dan oleh siapa shari?ah poligami ini bisa dilaksanakan. Tulisan ini mencoba mengkaji poligami yang pada satu sisi berdampak pada solusi sosial, pada sisi yang lain bisa dianggap sebagai wisata seksual yang dilakukan suami, dan bisa juga kedua alasan tersebut berkelindan secara bersamaan. Selanjutnya penulis membahas poligami tersebut dengan pisau analisis Hukum Islam, UU No. 1 Tahun 1974, dan KHI (Hukum Positif). Tidak hanya itu, penulis juga berupaya merelevansikan kajian poligami ini dengan pisau analisis teori fenomenologi dalam ilmu sosiologi. Kata Kunci: Poligami, Hukum Islam, Hukum Positif, Fenomenologi.
Copyrights © 2017