Lauder & Lauder memiliki pandangan bahwa perencanaan bahasa adalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau badan yang ditunjuk oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Bahasa. Visi Badan Bahasa adalah terwujudnya insan berkarakter dan jati diri bangsa melalui bahasa dan sastra Indonesia. Guna mewujudkan visi tersebut, Badan Bahasa memiliki tugas utama, yaitu melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia. Tulisan ini berfokus pada pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa Indonesia semata. Dimulai dari pembahasan UU Nomor 24 Tahun 2009, kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014, diikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016, sampai kegiatan-kegiatan, seperti Gerakan Literasi Nasional (GLN), Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), Aksi Pengendalian Bahasa Negara, dan Diplomasi Kebahasaan melalui Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA). Kata Kunci: perencanaan bahasa, pengembangan bahasa, pembinaan bahasa, bahasa Indonesia
Copyrights © 2019