Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERUGIAN NASABAH ASURANSI AKIBAT AGEN YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK

NIM. A11112083, REZA DANIYALA SITORUS (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Nov 2019

Abstract

Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Nasabah Asusransi Akibat Agen Yang Tidak Bertanggung Jawab Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen  Di Kota Pontianak” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan tanggung jawab agen terhadap nasabah asuransi di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab oleh agen kepada nasabah asuransi. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh nasabah asuransi terhadap kerugian yang disebabkan oleh agen yang tidak bertanggung jawab.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi di Kota Pontianak belum berjalan sebagaimana amanat UU Perlindungan Konsumen, hal ini dapat dilihat dalam prakteknya masih terdapat persoalan bagi nasabah atau tertanggung untuk mendapatkan haknya, klaim asuransi menjadi tidak jelas karena agen melepaskan tanggung jawab dari membantu nasabah untuk mengajukan klaim asuransi yang telah jatuh tempo atau yang ingin diakhiri oleh nasabah. Bahwa tanggung jawab agen terhadap nasabah asuransi di Kota Pontianak terhadap nasabah tidak dilaksanakan sebagaimana janji yang diberikan oleh agen, karena agen merasa tanggung jawab ada ditangan perusahaan asuransi yang meanungi mereka sehingga mereka tidak merasa harus bertanggung jawab terhadap nasabah asuransi yang telah membeli produk asuransi dengan agen. Bahwa faktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab oleh agen kepada nasabah asuransi disebabkan oleh berbagai faktor yaitu agen tidak lagi bekerja pada perusahaan asuransi yang diikuti oleh tertanggung, agen hanya berusaha mendapatkan bonus pada saat menawarkan asuramsi sehingga tidak memikirkan dampak bagi tertanggung. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh nasabah asuransi terhadap kerugian yang disebabkan oleh agen yang tidak bertanggung jawab adalah dengan melakukan pengajuan permohonan kepada perusahaan asuransi untuk memberikan hak-hak tertanggung secara musyawarah dan mupakat. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kerugian, Nasabah Asuransi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...