Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PT. POS INDONESIA (Persero) CABANG PONTIANAK KOTA TERHADAP KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANGMILIK PENGGUNA JASA POS KILAT KHUSUS

NIM. A01112112, RICHARD DWI PUTRA (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Nov 2019

Abstract

Perjanjian jasa pengiriman  dengan pengguna jasa dalam pengiriman dokumen melalui Pos Kilat Khusus, menimbulkan suatu hubungan hukum yang diwujudkan dalam perjanjian jasa pengiriman yang mana secara tegas mengatur hak dan kewajiban masing – masing pihak, seperti halnya Kewajiban PT. Pos Indonesia yaitu mengantarkan surat pos dan paket pos dalam hal ini paket pengiriman dokumen melalui Pos Kilat Khusus. Adapun hak PT.Pos adalah mendapatkan pembayar atas jasa pengiriman yang dibayar oleh pengguna jasa. Kemudian mengenai hak dan kewajiban pengguna jasa yaitu pengguna jasa berhak mendapatkan layanan terbaik berupa dokumen yang dikirim sampai pada tujuan tepat waktu dengan kondisi baik, dan kewajiban pengguna jasa adalah membayar biaya jasa pengiriman kepada PT.Pos Indonesia.Rumusan masalah: “Apakah Pihak PT. Pos Indonesia Cabang Pontianak Telah Bertanggung Jawab Terhadap Keterlambatan Pengiriman Dokumen Milik Pengguna Jasa Melalui Pos Kilat Khusus ?.”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data kepustakaan dan data lapangan. Pendekatan deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Berdasarkan hasil penelitian diketahui 1.  Bahwa antara PT.Pos Indonesia Cabang Pontianak dengan pengguna jasa, telah melakukan perjanjian jasa pengiriman dimana bentuk perjanjiannya secara lisan dengan bukti resi pengiriman. Dalam sistem pembayaran jasa pengiriman dilakukan pembayaran secara lansung pada saat pengiriman oleh pengguna jasa kepada pihak PT.Pos Indonesia Cabang Pontianak.Dalam pelaksanaan perjanjian telah terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pihak PT. Pos Indonesia Cabang Pontianak.Bahwa faktor penyebab sehingga terjadi kelalaian berupa keterlambatan pengiriman dokumen yang kemudian disebut wanprestasi adalah karena faktor cuaca, faktor armada angkutan darat maupun udara. Akibat hukum bagi pihak PT. Pos Indonesia yaitu mendapatkan komplain dan harus membayar ganti rugi dan diberikan tenggang waktu untuk melaksanakan kewajibannya agar dokumen dikirim segera. Prosedur ganti rugi adalah dengan mengajukan kepada pihak asuransi dan nominal pengantian berdasarkan ketentuan PT. Pos Indonesia Pusat.Upaya yang dilakukan pengguna jasa pengiriman mengenai kelalaian di dalam perjanjian jasa pengiriman dilakukan dengan cara musyawarah mufakat secara kekeluargaan, bahwa pihak pengguna jasa memberikan peringatan dan teguran kepada pihak PT. Pos Indonesia untuk segera kembali melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan. Kata Kunci :Perjanjian Jasa Pengiriman, Pengguna jasa, Wanprestasi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...