pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan oleh hakim pengawas dan pengamat berpedoman pada undang-undang no. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan tersebut dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan kelas ii ketapang berdasarkan surat edaran mahkamah agung (sema) no. 7 tahun 1985 tentang petunjuk pelaksanaan tugas hakim pengawas dan pengamat.skripsi ini memuat rumusan masalah : ”mengapa pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan oleh hakim pengawas dan pengamat di pengadilan negeri ketapang belum optimal ?” dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata dilapangan pada saat penelitian diadakan.berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa problematika yang dihadapi oleh pengadilan negeri ketapang terhadap hakim pengawas dan pengamat yaitu pelaksanaan dari tugas hakim itu sendiri.dalam pelaksanaannya, pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan oleh hakim pengawas dan pengamat beberapa tidak dilaksanakan berdasarkan pasal 277-283 undang-undang no. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan surat edaran mahkamah agung (sema) no. 7 tahun 1985 tentang petunjuk pelaksanaan tugas hakim pengawas dan pengamat, serta dengan tidak diaturnya ketetuan dan sanksi bagi hakim pengawas dan pengamat yang tidak melaksanakan tugasnya, membuat kinerja dari hakim pengawas dan pengamat kurang optimal.mahkamah agung sebagai badan yudikatif menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dengan tujuan menegakkan hukum dan keadilan seharusnya segera mengeluarkan suatu kebijakan yang dapat dipergunakan sebagai landasan hukum bagi hakim pengawas dan pengamat dalam melaksanakan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. kata kunci :pengawasan dan pengamatan, pelaksanaan putusan pengadilan, hakim pengawas dan pengamat
Copyrights © 2019