Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

UPAYA PEMILIK TOKO TERHADAP PENYEWA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KELURAHAN SAIGON KECAMATAN PONTIANAK TIMUR

NIM. A1012141212, SYARIF MUHAMMAD REDHA ALKADRIE (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Oct 2019

Abstract

Penulisan skripsi ini berjudul “UPAYA PEMILIK TOKO TERHADAP PENYEWA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KELURAHAN SAIGON KECAMATAN PONTIANAK TIMUR”. Perjanjian sewa menyewa toko ini dilakukan secara lisan oleh kedua belah pihak, yang di mana dari perjanjian sewa menyewa toko tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Akan tetapi dalam proses penyewaan terdapat kelalaian/wanprestasi yang dilakukan penyewa dalam hal pembayaran biaya sewa.                Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Upaya Apa Yang Dilakukan Pemilik Toko Terhadap Penyewa Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif. Dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunikasi langsung (wawancara) dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada pemilik toko dan penyewa.           Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa toko antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa, mengungkapkan faktor yang menyebabkan penyewa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa toko di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa toko di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, mengungkapkan upaya yang dilakukan pemilik toko terhadap penyewa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa toko di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur.Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan perjanjian sewa menyewa antara pemilik toko dengan penyewa dilakukan secara lisan. Dalam berjalannya proses penyewaan, penyewa melakukan wanprestasi dalam hal pembayaran biaya sewa toko. Adapun yang menjadi faktor penyebab penyewa melakukan wanprestasi adalah dikarenakan sepinya pembeli. Akibat hukum bagi penyewa atas wanprestasi yang dilakukannya adalah penyewa harus melakukan tuntutan dari pemilik toko dengan mengganti kerugian. Upaya yang dilakukan pemilik toko terhadap penyewa wanprestasi adalahmelakukan tindakan secara kekeluargaan/musyawarah mufakat, yaitu dengan menegur dan memberi peringatan kepada penyewa, serta memberi perpanjangan pembayaran waktu sewa agar penyewa dapat membayar sisa biaya yang harus dilunasi.  Kata kunci : Pemilik Toko, Penyewa, Perjanjian Sewa Menyewa.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...