Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENDAPAT ULAMA DI KABUPATEN KUBU RAYA TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.46/PUU-VIII/2010 BERKAITAN DENGAN DIBERIKANNYA HAK WARIS UNTUK ANAK LUAR NIKAH

NIM. A1011151182, PUTRI INDAH SARI (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Dec 2019

Abstract

Penelitian tentang “Pendapat Ulama Di Kabupaten Kubu Raya Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 Berkaitan Dengan Diberikannya Hak waris Untuk Anak Luar Nikah” dimana dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 merubah bunyi dari Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” dirubah sehingga anak tersebut juga memiliki hubungan perdata dengan Bapak biologisnya jika telah diakui oleh Bapak biologisnya dan dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.Berdasarkan uraian diatas maka penulis melakukan penelitian tentang “bagaimanakah pendapat Ulama di Kabupaten Kubu Raya Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 Berkaitan Dengan Diberikannya Hak Waris Untuk Anak Luar Nikah”, dan yang menjadi tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mendapatkan data dan  informasi tentang pendapat-pendapat Ulama Kabupaten Kubu Raya tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 Berkaitan dengan diberikannya hak waris untuk anak luar nikah dan untuk menjelaskan dan menganalisis terhadap kaitan antara anak luar nikah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010. Metode yang digunakan untuk penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis dengan bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi lagsung seperti dengan menggunakan teknik wawancara dan menyebarkan angket kuisioner kepada responden yang merupakan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kubu Raya.Hasil dari penelitian menunjukan bahwa, semua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kubu Raya tidak sependapat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 diberikannya hak waris untuk anak luar nikah, bahwa faktor penyebab Majelis Ulama Indonesia tidak spendapat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi karena perbedaan pengaturan hukum tentang anak luar nikah, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap hak waris anak luar nikah bertentangan dengan hukum Islam atau ilmu fiqih. Berdasarkan hukum Islam anak luar nikah tidak ada ikatan waris dengan Bapak biologisnya, karena tidak terdapat sebab-sebab mewarisi. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut seharusnya ada penggolongannya hanya untuk anak yang dilahirkan dari hubungan laki-laki dan perempuan yang telah sah menurut agama/nikah siri bukan anak yang dilahirkan dari hubungan laki-laki dan perempuan tanpa ada pernikahan sama sekali. Upaya yang bisa dilakukan agar anak luar nikah bisa mendapatkan bagian dalam harta warisan menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu melalui pengajuan itsbat nikah bagi anak luar nikah yang lahir dari hasil pernikahan siri kedua orang tuanya, yang mana pernikahan tersebut sah menurut agama hanya saja tidak sah menurut undang-undang yang berlaku atau tidak di tercatat di PPN, atau jika anak tersebut lahir dari hasil tidak adanya keterikatan suatu pernikahan yang sah menurut agama (nikah siri) dan undang-undang yang berlaku (tidak tercatat di PPN) dengan demikian bisa memberikan hibah atau memberikan wasiat. Kata Kunci :  Pendapat Ulama Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi, Hak Waris Untuk Anak Luar Nikah

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...