Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN PIHAK PERUSAHAAN PENERBANGAN MEMBERIKAN KOMPENSASI ATAS KETERLAMBATAN PENERBANGAN (DELAY) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

NIM. A1012151188, WENDY PRASETYA (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Nov 2019

Abstract

Penelitian tentang “Kewajiban Pihak Perusahaan  Penerbangan Memberikan Kompensasi Atas Keterlambatan  Jadwal  Penerbangan  (Delay ) Menurut  Peraturan  Menteri  Perhubungan  Nomor 89 Tahun 2015” bertujuan Untuk mengetahui tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan keberangkatan (delay). Untuk mengetahui faktor penyebab perusahaan penerbangan tidak memberikan kompensasi keterlambatan keberangkatan (delay) kepada penumpang. Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang pengguna jasa penerbangan untuk memperoleh hak-haknya.Penelitian ini  dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa tanggung jawab maskapai penerbangan lion Air terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan keberangkatan (dela dalay) belum dilaksanakan sesuai apa yang telah diatur dalam peraturan menteri perhubungan nomor 89 tahun 2015 dikarenakan saat mengalami keterlambatan atau delay perusaahaan maskapai lion Air tidak memberikan kompensasi atau penggantian atas keterlambatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 Permenhub Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia. Bahwa faktor penyebab perusahaan penerbangan tidak memberikan kompensasi keterlambatan keberangkatan (delay) kepada penumpang. Dikarenakan faktor yang menyebabkan pihak maskapai penerbangan belum melaksanakan kewajibannya kepada konsumen karena mereka menganggap bahwa hal tersebut terjadi dikarenakan tidak semua keterlambatan dikarenakan kesalahan mereka, melainkan karena adanya force majure atau kondisi cuaca atau karena penuhnya rute bandara yang padat. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang pengguna jasa penerbangan untuk memperoleh hak-haknya kepada perusahaan atau maskapai penerbangan lebih memilih jalan dengan musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak, sehingga persoalan tidak perlu dibawa sampai ke meja peradilan.Kata Kunci : Kewajiban Perusahaan, Penerbangan, Keterlambatan Jadwal   Penerbangan

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...