Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PERJANJIAN MENGANTARKAN PESANAN MAKANAN DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KUBU RAYA DENGAN PENGUSAHA RUMAH MAKAN SUEB

NIM. A1011151059, YEMIMA GLORIA PANJAITAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Nov 2019

Abstract

Judul Skripsi : “Pelaksanaan Kewajiban Mengantarkan Pesanan Makanan Di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya Oleh Pengusaha Rumah Makan Sueb”, dan masalah penelitian adalah Pertama : untuk mendapatkan data/informasi tentang pelaksanaan kewajiban oleh pihak pengusaha rumah makan Sueb terhadap Pelanggan dalam mengantarkan pesanan makanan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya, kedua : untuk mengungkapkan faktor penyebab pihak pengusaha rumah makan Sueb tidak melaksanakan berkewajiban mengantarkan pesanan makanan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya, ketiga : untuk mengungkapkan akibat hukum atas tidak dipenuhinya  berkewajiban oleh pihak pengusaha rumah makan Sueb untuk mengantarkan pesanan makanan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya, keempat : untuk mengungkapkan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya terhadap pihak pengusaha rumah makan Sueb yang tidak memenuhi berkewajiban dalam mengantarkan pesanan makanan.Metode Penelitian yang dipergunakan adalah metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan, dan hasil penelitian ini adalah: Pertama: Bahwa pengusaha rumah makan sueb tidak memenuhi kewajibannya mengantarkan makanan untuk keperluan rapat bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian, yakni jam 12 Siang, kedua: bahwa faktor yang menyebabkan pihak pengusaha rumah makan sueb tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian adalah karena  kekurangan tenaga untuk menyediankan makana, ada karyawa yang tidak masuk kerja karena sakit, ketiga: bahwa akibat hukum terhadap pihak pengusaha rumah makan sueb yang tidak dapat mengantarkan makanan yang sesuai dengan waktu yang disepakati dalam perjanjian adalah diberikan teguran.Di kemudian hari pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya tidak bersedia bekerja sama (mengadakan perjanjian pesanan makanan) dengan pihak pengusaha rumah makan sueb lagi, dan keempat: bahwa upaya-upaya yang dilakukan pihak di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya terhadap pihak pengusaha rumah makan sueb yang tidak memenuhi kewajiban adalah upaya penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, meminta pihak pengusaha rumah makan sueb mengupayakan pada pihak lain agar terpenuhi menu makanan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian.     Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli, Wanprestasi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...