Kebutuhan akan mobil sewa tidak hanya milik perorangan saja. Kehadiran jasa rental mobil di kalangan masyarakat bertujuan untuk memperlancar arus barang dan jasa maupun adanya syarat pemakaian mobil sebagai mobil operasional sehingga secara tidak langsung kehadiran jasa rental mobil telah membawa keuntungan tersendiri dan berkembang sangat pesat di dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini maka di perlukan suatu jasa atau tempat persewaan mobil, salah satunya adalah CV. TRITAMA yang terletak di Jalan.Sutan Syahrir Gang.Rawasari No. 8C. Perjanjian sewa menyewa mobil ini dibuat secara lisan dengan menyerahkan kwitansi bukti penyewaan yang dimana dalam kwitansi tersebut tercantum jangka waktu sewa, jangka waktu pembayaran, tata cara pembayaran, syarat dan ketentuan sewa-menyewa mobil serta tanggung jawab pihak penyewa jika terjadi kerusakan atas mobil yang disewa. Namun kenyataannya yang kadang kala terjadi pihak penyewa melakukan wanprestasi dalam pengembalian mobil yang disewa mengalami kerusakan. Biasanya kerusakan yang terjadi yaitu meliputi body mobil yang lecet atau terkikisnya cat mobil akibat pemakaian, patah nya spion mobil akibat kurangnya kehati-hatian penyewa dalam menggunakan mobil . kejadian ini menimbulkan kerugian bagi pihak pengusaha CV.TRITAMA rental mobil. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyewa Wanprestasi Dalam Pengembalian Mobil Yang Mengalami Kerusakan Pada CV.TRITAMA Rental Mobil Di Kota Pontianak?” Adapun tujuan penelitian yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa mobil antara pengusaha CV.TRITAMA rental mobil dengan penyewa, untuk mengungkapkan faktor penyebab penyewa wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa mobil dengan pihak pengusaha CV.TRITAMA rental mobil, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa mobil dengan pihka pengusaha CV.TRITAMA rental mobil, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pihak pengusaha CV.TRITAMA rental mobil terhadap penyewa yang melakukan wanprestasi. Penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta yang diperoleh dari lapangan pada saat penelitian dilakukan. Adapun hasil penelitian sebagai berikut : Bahwa masih ada penyewa yang belum melaksanakan perjanjian sewa-menyewa mobil pada pihak pengusaha CV.TRITAMA rental mobil yakni penyewa tidak bertanggung jawab atas kerusakan mobil yang disewa. Bahwa faktor penyebab penyewa mobil wanprestasi pada pihak pengusaha CV.TRITAMA rental mobil yakni penyewa tidak bertanggung jawab atas pengembalian mobil yang mengalami kerusakan dengan alasan penyewa merasa sudah membayar lunas mobil yang disewa. Akibat hukum bagi penyewa mobil yang wanprestasi pada pihak pengusaha CV.TRITAMA rental mobil dalam perjanjian sewa-menyewa mobil atas pengembalian mobil yang mengalami kerusakan adalah penyewa harus ganti rugi atau memperbaiki kerusakan mobil. Upaya yang dilakukan oleh pihak pengusaha CV.TRITAMA rental mobil terhadap penyewa mobil yang wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa adalah musyawarah secara kekeluargaan dengan memperbaiki kerusakan mobil dan mengganti kerugian akibat kerusakan mobil. Kata Kunci : Perjanjia Sewa Menyewa, Kerusakan Mobil, Wanprestasi.
Copyrights © 2019