Penelitian tentang ?Tanggung Jawab Nasabah Bank Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Jaminan Hak Tanggungan Dari Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Dalam Kredit Perbankan? bertujuan untuk mengetahui serta mendapatkan data dan informasi tentang kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah.menjadi hak milik pada kredit perbankan. Untuk mengetahui akibat hukum dari kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah yang menjadi hak milik pada kredit perbankan. Untuk mengetahui upaya bagi pihak bank terhadap kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah menjadi hak milik pada kredit perbankan.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang telah terjadi pada saat penelitian itu dilaksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahannya berdasarkan fakta-fakta nyata yang diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan pernah terjadi pada perjanjian kredit perbankan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya pada perjanjian kredit di Bank UOB yang mengalami peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik yang memberikan akibat hukum pada hak tanggungan pada perjanjian kredit bank tersebut menjadi gugur karena peralihan hak. Bahwa akibat hukum dari kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan sebagaimana pada Pasal 8 UUHT khususnya pada butir d yang menyatakan bahwa hapusnya hak tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan misalnya dari hak guna bangunan menjadi hak milik mengakibatkan hak tanggungan menjadi gugur. Akibat hukum disini hanya berkaitan dengan jaminan hak tanggungan saja namun kewajiban membayar hutang harus terus dilakukan oleh debitur. Karena hak tanggungan yang gugur tidak menghilangkan kewajiban debitur untuk terus melunasi hutangnya jika hutang belum sepenuhnya dibayar. Bahwa upaya bagi pihak bank terhadap kedudukan hak tanggungan yang mengalami peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan adalah dengan melakukan upaya secara musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan persoalan perubahan peningkatan hak tanggungan tersebut pihak bank dan debitur dapat memperbaharui dimana jaminan hak tanggungan dapat diperbaharui sehingga pihak bank tetap memiliki keamanan atas pinjaman yang diberikan kepada debitur. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Hak Tanggungan, HGB, Hak Milik, Kredit Bank
Copyrights © 2019