Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan fungsi dan faktor-faktor penghambat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat dalam menanggulangi tindak pidana illegal fishing di wilayah hukum Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konsep dan sosiologis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan fungsi Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat dalam menanggulangi tindak pidana illegal fishing di wilayah hukum Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat dikelompokan dalam 2 (dua) bagian, yaitu pelaksanaan fungsi melalui sarana penal dan sarana nonpenal.
Copyrights © 2019