JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT
Vol 7 No 3 (2019): Vol.7.No.3.2019

SUBJEK HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KEHUTANAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 95/PUU-XII/2014

Aminuddin . (Megister Ilmu Hukum Universitas Mataram)
Lalu Parman (Fakultas HukumUniversitas Mataram)
Lalu Sabardi (Fakultas Hukum Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2019

Abstract

Penelitian dilakukan untuk mengetahui dan menjawab penentuan subjek hukum dalam tindak pidana kehutanan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2104 dan pengaruh atau implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2104 terhadap tindak pidana kehutanan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2104 masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dikecualikan dalam pertanggungjawaban tindak pidana kehutanan selama tindakan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Pengertian masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan harus dikaitkan dengan kebutuhan hidup dari hutan baik kubutuhan sandang, kubutuhan pangan dan kebutuhan papan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2104 harus segera dituangkan dalam berbagai kebijakan legislatif dengan perubahan Undang-Undang Kehutanan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

ED

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Arts Humanities Computer Science & IT Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jurnal Education and Development merupakan publikasi karya ilmiah dari hasil penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, baik sosial, budaya dan lingkungan. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi dan misi di Perguruan Tinggi. Jurnal Education and development mewadahi hasil pemikiran dan ...