Penelitian dilakukan untuk mengetahui dan menjawab penentuan subjek hukum dalam tindak pidana kehutanan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2104 dan pengaruh atau implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2104 terhadap tindak pidana kehutanan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2104 masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dikecualikan dalam pertanggungjawaban tindak pidana kehutanan selama tindakan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Pengertian masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan harus dikaitkan dengan kebutuhan hidup dari hutan baik kubutuhan sandang, kubutuhan pangan dan kebutuhan papan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2104 harus segera dituangkan dalam berbagai kebijakan legislatif dengan perubahan Undang-Undang Kehutanan.
Copyrights © 2019