Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

AJARAN KAUSALITAS DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2016 ) Muh. Nizar; Amiruddin .; Lalu Sabardi
Jurnal Education and Development Vol 7 No 1 (2019): Vol.7.No.1.2019
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1805.35 KB) | DOI: 10.37081/ed.v7i1.1140

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui ajaran kausalitas dalam penegakan hukum pidana. Bagaimana peran hakim dalam pengambilan putusan dikaitkan dengan ajaran kausalitas dalam penegakan hukum pidana. Jenis penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan Undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan. Bahan hukum dianalisis menggunakan penafsiran gramatikal, sisematis dan teleologis kemudian ditarik kesimpulan guna menjawab permasalahan penelitian secara deduktif. Ajaran kausalitas dalam hukum pidana dimaksudkan untuk menentukan hubungan objektif antara perbuatan manusia dengan akibat yang tidak dikehendaki undang-undang guna menentukan pertanggungjawaban pidana. Dalam undang-undang hukum pidana, kausalias dirumuskan yaitu Penyebab dirumuskan secara jelas; Suatu akibat dirumuskan secara jelas; Dapat disimpulkan bahwa sebab akibat itu sebagai dirumuskan sekaligus; Sebab (causa) dirumuskan berupa suatu tindakan tertentu, tanpa mensyaratkan telah timbul akibatnya; Akibat dirumuskan berupa suatu kenyataan tertentu, tanpa menentukan suatu kelakuan/tindakan tertentu sebagai sebabnya; dan Perumusan sebab akibat, dapat disimpulkan sebagai tidak diperlukan dalam rangka telah terjadi atau tidaknya suatu delik. Peran Hakim dalam pengambilan putusan dikaitkan dengan ajaran kausalitas yaitu Penggunaan logika dan penalaran hukum dalam mengkaitkan rangkaian peristiwa dengan alat bukti dan fatka-fakta yang dihadirkan, Meng-konstatir/temuan rangkaian peristiwa, Mengkualifikasi peristiwa, menilai hubungan hukum peristiwa tersebut; Menentukan adanya hubungan kausal (causal verband) antara perbuatan dan akibat yang dilarang undang-undang. Meskipun tidak adanya penentuan ajaran kausalitas mana yang harus digunakan hakim dari ajaran kausalitas, kiranya penggunaan ajaran itu haruslah dengan cermat dan dengan itikad baik.
SUBJEK HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KEHUTANAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 95/PUU-XII/2014 Aminuddin .; Lalu Parman; Lalu Sabardi
Jurnal Education and Development Vol 7 No 3 (2019): Vol.7.No.3.2019
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1292.007 KB) | DOI: 10.37081/ed.v7i3.1260

Abstract

Penelitian dilakukan untuk mengetahui dan menjawab penentuan subjek hukum dalam tindak pidana kehutanan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2104 dan pengaruh atau implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2104 terhadap tindak pidana kehutanan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2104 masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dikecualikan dalam pertanggungjawaban tindak pidana kehutanan selama tindakan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Pengertian masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan harus dikaitkan dengan kebutuhan hidup dari hutan baik kubutuhan sandang, kubutuhan pangan dan kebutuhan papan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2104 harus segera dituangkan dalam berbagai kebijakan legislatif dengan perubahan Undang-Undang Kehutanan.