Financial Technology (Fintech), menjadi perkembangan sistem informasi dan tantangan perusahaan pada umumnya baik dagang, jasa maupun manufaktur di Indonesia. Pemanfaatan Fintech terbukti mampu membuka akses yang lebih besar terhadap layanan jasa keuangan formal, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan inklusif dan berkelanjutan (www.depkes.go.id). Perpres no. 82 tahun 2016 tentang Strategi Keuangan Nasional Inklusif, bertujuan menciptakan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik termasuk perkembangan UMKM di Indonesia perlu didorong dari berbagai pihak, khususnya peranan pemerintah yang seharusnya sangat aktif dalam mendirikan Bank Koperasi. Adanya keterlibatan ASEAN yang berdagang dengan China, ACFTA, masih saja disebutkan adanya berbagai kendala bagi UMKM Indonesia, yang mana salah satunya adalah masalah permodalan. Dalam tiap UMKM dari negara yang bergabung dalam ASEAN perlu sebuah badan Pemegang Dana dari Negara tersebut yang membawahi semua UMKM yang ada. Dengan pertimbangan bahwa aliran dana yang masuk dari Negara maju dan para investor lainnya membutuhkan perantara National Authority, maka peranan lembaga yang representatif dari Indonesia adalah bank UMKM, atau lebih patut disebut sebagai bank Koperasi. Keberadaan Bank Koperasi juga mempertimbangkan tugas pokok dari aspek sosiologis UMKM terkait dengan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019