ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN STMIK AMIKOM YOGYAKARTA
1995: HARIAN SUARA KARYA

EVALUASI KUIS DI TELEVISI

Supriyoko, Ki (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2010

Abstract

       Menteri Penerangan Harmoko baru-baru ini membuat pernyataan bahwa penyelenggara undian termasuk kuis di televisi yang tidak meminta ijin ke Departemen Sosial (Depsos) dapat dikenai ancaman kurungan atau denda.  Pernyataan ini segera mengundang respon dari banyak pihak. Pasalnya, sekarang ini acara kuis memang sedang "naik daun" sehingga setiap stasiun televisi menayangkan acara ini. Bahkan pada umumnya setiap stasiun televisi menayangkan acara kuis lebih dari satu jenis sekaligus.          Untuk sekedar menyebut nama-namanya; TVRI menayangkan kuis andalan 'Berpacu Dalam Melodi',  sedangkan RCTI menayang-kan 'Tak Tik Boom'. Sementara itu TPI, SCTV, dan Indosiar masing-masing menayangkan kuis andalan 'Benyamin Show', 'Bulan Madu' dan 'Rezeki Ramadhan'.  AN-Teve pun tak mau kalah dengan mena-yangkan kuis andalannya sendiri.          Oleh karena memang sedang "naik daun" maka setiap stasiun televisi sampai menayangkan bermacam-macam kuis sekaligus; seke-dar untuk ilustrasi di samping sudah menayangkan 'Berpacu Dalam Melodi' maka TVRI juga menayangkan kuis 'Aksara Bermakna', 'Kuis Siapa Dia', 'Lacak Dunia', dan sebagainya. Stasiun televisi yang lain pun demikian pula halnya.

Copyrights © 1995