Pada akhir-akhir ini aparat keamanan kita gencar memberantas peredaran ecstasy di tempat-tempat strategis. Sasaran utama pembe-rantasan adalah bandara-bandara internasional kita yang difokuskan di sektor bea cukai sebagai "pintu awal" masuknya barang haram tersebut ke negara kita; sedangkan sasaran kedua adalah diskotek sebagai tempat yang potensial untuk mendistribusi dan mengedarkan barang haram tersebut kepada (calon) pecandunya. Aktivitas pemberantasan ini telah berhasil menyita puluhan bahkan ratusan ribu butir ecstasy yang siap diperjual-belikan. Pemberantasan peredaran obat terlarang tersebut memang sangat tepat karena beredarnya obat terlarang di masyarakat sama saja arti-nya dengan beredarnya racun di tubuh kita. Keadaan ini akan merusak tubuh, merusak sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat. Sudah tentu pemberantasan peredaran obat terlarang harus kita dukung sepenuh- nya; akan tetapi perlu diketahui bahwa peredaran obat terlarang hanya merupakan satu dari tiga "fenomena besar" yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat kita masa kini. Tiga "fenomena besar" yang sekarang sedang berlangsung adalah sbb: (1) barter seks termasuk pelacuran, seks bebas, dsb, yang pada mulanya didominasi orang tua dan sekarang sudah diikuti oleh remaja, (2) transaksi obat-obat terlarang termasuk ecstasy yang banyak dilakukan oleh orang tua dan remaja, serta (3) peredaran bacaan porno termasuk buku dan majalah porno yang mulanya hanya disukai kaum remaja ternyata sekarang juga mulai diminati orang tua. Apakah artinya semua itu? Artinya bahwa pemberantasan peredaran obat-obat terlarang memang perlu dilakukan, bahkan juga perlu ditingkatkan efektivitasnya, tetapi barter seks serta peredaran bacaan porno jangan dilupakan. Pemberantasan ketiga aktivitas yang destruktif ini harus dilakukan secara simultan.
Copyrights © 1996