Suatu ketika seorang teman lama datang pada kami dengan membawa sebuah keluhan. Apa pasal ..? Konon teman ini sangat tertarik pada program pemerintah untuk mening katkan kualitas tenaga edukatif di perguruan tinggi, PTN maupun PTS, dengan membuka kesempatan bagi para dosen mereka yang berminat untuk mengikuti program pendidikan S2 dan S3 pada fakultas pasca sarjana (FPS) di dalam mau pun di luar negeri. Teman tersebut bersungguh-sungguh ingin mengikuti program pendidikan pada FPS di dalam negeri; tetapi serenta akan mendaftarkan diri sebagai kandidat mahasiswa S2 ternyata harus menerima kenyataan yang "lain". Teman tersebut tidak diperkenankan mendaftarkan diri karena IP atau indeks prestasinya tidak memenuhi persyaratan. Rupanya ada persyaratan tentang angka IP minimal untuk dapat mengikuti belajar pada program S2 di dalam negeri; lepas dari IP tersebut "produksi" dari perguruan tinggi mana atau perguruan tinggi dengan kualifikasi yang bagaimana. Teman tadi memang sempat "protes"; mengapa perguruan tinggi di dalam negeri kita memberikan persyaratan tentang IP minimal bagi siapa saja yang mau melanjutkan pendidikannya pada program S2/S3, sementara kebanyakan perguruan tinggi di luar negeri justru tidak pernah memberikan persyaratan yang serupa? Apakah hal ini berarti bahwa mutu perguruan tinggi kita lebih baik dibandingkan mutu perguruan tinggi di luar negeri pada umumnya?
Copyrights © 1989