Tanggapan masyarakat mengenai kelangsungan SDSB, sumbangan dermawan sosial berhadiah, makin hari semakin terasa semarak. Di berbagai kota terjadi reaksi mahasiswa untuk memasalahkan kelangsungan SDSB; mereka banyak yang menginginkan agar pemerintah meninjau kembali kebijakannya mengenai sumbangan berhadiah tersebut. Bukan itu saja; para santri dan kyai pun saat ini mulai banyak yang "berani" terang-terangan merespon SDSB tersebut. Menurut pandangan mereka SDSB termasuk salah satu bentuk judi dan hukumnya haram fath'ie; oleh karena itu sudah sewajarnya kebijakan peredaran SDSB perlu ditinjau kembali. Usulan peninjauan kembali kebijakan peredaran SDSB tersebut didukung lagi dengan berbagai opini yang menyatakan bahwa peredaran SDSB lebih banyak mengandung madharat atau kerugian daripada keuntungannya. Opini dan respon tersebut kiranya masih wajar ka-rena di negara demokrasi ini setiap warga negara berhak menyampaikan opini dan responsinya, asal metodenya masih di dalam batas-batas budaya. Barangkali masih wajar pula dengan seorang gubernur yang secara pribadi menyampaikan ketidak-setujuannya mengenai SDSB.
Copyrights © 1991