Siapa serta badan mana yang berani mengakreditasi perguruan tinggi negeri alias PTN? Pertanyaan ini memang sekedar "joke", akan tetapi dibalik pertanyaan tersebut terkandung adanya semacam protes dari pihak non-PTN ter-hadap kebijakan pemerintah, yang dalam hal ini Depdikbud, mengenai tidak segera diakreditasinya PTN. Setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No:30/1990 tentang pendidikan tinggi maka pembicaraan mengenai akreditasi PTN makin aktual saja; hal ini dika-renakan kedudukan PTS dan PTN -berdasarkan PP tersebut- adalah sama dan sepadan, termasuk di dalamnya menyangkut soal akreditasi. Itu berati, kalau PTS selama ini diakreditasi oleh badan tertentu maka PTN pun (mestinya) tidak akan dapat menghindarkan diri dari sistem tersebut. Apakah PTN memang sudah siap untuk diakreditasi? Siapa atau badan mana yang akan mengakreditasi PTN? Apa-kah tim akreditasi yang selama ini diberlakukan bagi PTS juga akan diberlakukan bagi PTN? Mengapa sistem akredi-tasi tidak segera dikenakan pada PTN? Bagaimana apabila hasil akreditasi pada PTN tertentu nantinya tidak sebaik PTS? Apakah tim atau badan akreditasi benar-benar dapat bekerja secara netral dan objektif? Pertanyaan-pertanya-an semacam inilah yang akhir-akhir ini berkembang di masyarakat, terutama di kalangan akademisi.
Copyrights © 1991