Barangkali ini kisah mengenai keberanian! Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Wardiman Djojonegoro, bersama para anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI telah bersepakat untuk segera mengambil prakarsa guna menga-khiri dualisme dalam pengelolaan pendidikan dasar. Untuk keperluan ini diputuskan akan segera disiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengganti, untuk menggantikan dua Peraturan Pemerintah (PP) yang dipandang memang su-dah waktunya diganti, masing-masing adalah PP No.65/1951 dan PP No. 28/1990. Dalam pertemuan antara Mendikbud dengan para ang-gota Komisi IX DPR RI memang tercetus ketersetujuan Pak Wardiman, selaku Mendikbud, mengenai akan disiapkannya RPP Pengganti tersebut. Ketersetujuan Mendikbud itu di-maksudkan agar supaya nantinya siswa tidak dirugikan o-leh sistem. Seperti kita ketahui sampai saat ini memang masih terjadi dualisme dalam pengelolaan pendidikan dasar, du-alisme ini terjadi pada Sekolah Dasar (SD). Di dalam hal ini pengelolaan SD ditangani oleh dua departemen sekali-gus, masing-masing Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) untuk masalah-masalah yang bersifat akademis dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk masalah-masalah yang bersifat administratif dan kesaranaan.
Copyrights © 1994