Barangkali tidak ada yang tidak sependapat untuk menempatkan tahun 1989 sebagai tahun yang sangat bersejarah, khususnya di bidang pendidikan. Pada tahun inilah lahir sebuah peristiwa yang sudah lama dinanti-nantikan oleh bangsa Indonesia pada umumnya; yaitu dimilikinya "sumber peraturan" yang berupa undang-undang pendidikan untuk mengatur permasalahan pendidikan di negeri ini. Selama ini, sebelum kita memiliki undang-undang pendidikan, setiap terjadi dialog, diskusi, adu argumentasi serta polemik tentang masalah pendidikan yang tidak bisa diselesaikan melalui kata sepakat maka orang selalu berdalih: karena kita belum memi-liki undang-undang pendidikan! Ternyata bukan hanya itu saja! Banyak orang yang sete-ngah menuduh; adanya "noda-noda hitam" dalam sistem pendidikan kita, seperti belum memuaskannya mutu lulusan sekolah di berbagai jenjang, belum lakunya lulusan lembaga pendidikan di lapangan kerja, dsb, juga merupakan akibat dari belum dimilikinya undang-undang pendidikan.
Copyrights © 1990