Kiranya para anggota civitas akademika Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya para profesor alias guru besar, banyak yang menyambut gembira atas kebijakan (paling baru) pemerintah mengenai "pembebasan" pengembalian keterlanjuran pembayaran tunjangan struktural yang pada akhir-akhir ini sangat merisaukan. Seperti kita ketahui bersama baru-baru ini Menpan T.B. Silalahi menyatakan bahwa para guru besar tak perlu mengembalikan tunjangan jabatan struktural yang pernah diterimanya. Pernyataan ini disambut gembira oleh para civitas akademika pada umumnya dan para guru besar pada khususnya. Mereka lebih gembira lagi ketika di hari ke-mudiannya Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud Bambang Suhendro menyatakan hal yang senada; dalam kasus keterlanjuran pembayaran tunjangan struktural bagi para guru besar maka mereka yang semestinya terkena ketentuan pengembalian akan dibebaskan dari ketentuan itu. Memang akhir-akhir ini banyak guru besar pada PTN yang risau. Pasalnya: mereka yang pernah menjabat struk-tural ketika usianya sudah mencapai 60 tahun atau lebih dikenai ketentuan untuk mengembalikan komulasi tunjangan struktural yang pernah diterimanya. Setelah dikalkulasi ada yang terkena belasan rupiah,bahkan konon ada seorang guru besar yang (mestinya) terkena 21 juta rupiah. Tentu angka yang besar untuk seorang guru besar.
Copyrights © 1994