Ketika Panitya Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pendidikan Nasional (RUUPN) mengadakan pertemuan baru-baru ini maka masalah penyelenggaraan pendidikan di negara kita sempat menghangat. Masalah ini memang sangat penting karena menyangkut siapa sesungguhnya yang paling bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di negara kita. Rumusan Pasal 49 Ayat 1 RUUPN yang berbunyi, "Pe- merintah memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pen didikan nasional berdasarkan undang-undang ini", rupanya banyak mendapat "tantangan" dari para peserta. Kenapa ? Karena dipandang tanpa diberi kesempatan oleh pemerintah pun secara universal masyarakat memiliki hak untuk menye lenggarakan pendidikan. Beberapa fraksi dalam Pansus tersebut pada hakekatnya mempunyai pendapat yang senada, meski disampaikan dengan "gaya pengutaraan" yang berbeda, bahwa hak atau kesempatan bagi masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan di negeri ini tidak perlu menunggu pemberian dari pemerintah. Secara otomatis dan universal masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk menyelenggarakan pendidikan, sebagaimana hak dan kesempatan yang dimiliki oleh pemerintah itu sendiri. Dengan demikian pemerintah dan masyarakat secara 'sama' dan bersama-sama memiliki hak dan kesempatan (serta tanggung jawab) untuk menyelenggarakan pendidikan.
Copyrights © 1989