Tujuan penelitianpertama untuk menganalisis ketentuan baru yang diatur pada PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang PPAT. Kedua Untuk mengkritisi eksistensi PPAT dalam kaitannya dengan pendaftaran tanah di Indonesia terjadi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016.Metode penelitian yuridis normative, dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan (Statuta approach) pedekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan sejarah (historical approach).Pengumpulan bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Dalam menganalisis bahan hukum dilakukan dengan cara mengkasifikasikan peraturan yang terkait dengan PPAT dan pendaftaran tanah dan mengsistemasikan peraturan perundang-undangan serta menginterpretasikan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : Dengan disempurnakannya PP nomor 37 Tahun 1998 menjadi PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang PPAT, yang mengalami perubahan hanya terkait denganpersoalan usia calon PPAT dan kewajiban magang sebelum calon PPAT di angkat, penambahan masa kerja PPAT semula 65 (enam puluh lima ) tahun dapat diperpanjang menjadi 67 (enam puluh tujuh) tahun,Penambahan jenis pemberhentian terhadap PPAT, perluasan daerah kerja semula 1 (satu) wilayah kerja kabupaten/kota menjadi 1 (satu) wilayah kerja provinsi terakhir penambahan larangan rangkap jabatan. Sedangkan untuk aspek yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 tetap menindaklanjuti PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, ketentuan perubahan dimaksud, sesungguhnya menuntut adanya sistim pendaftaran tanah on line dan reforma agraria pada kementerian agraria dan jajarannya, tanpa sinergi teknologi dan pelayanan bidang pertanahan maka fungsi PP Nomor 24 tahun 2016 tidak mmberikan fungsi signifikan dengan pelayanan cepat, murah dan sederhana dalam proses pendaftaran tanah.
Copyrights © 2017