Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, salah satunya internet (interconnection networking). Informasi berupa data pribadi menjadi acuan dalam penggunaan aplikasi berbasis internet. Privasi data pribadi merupakan hal penting karena menyangkut harga diri dan kebebasan berekspresi seseorang. Perlindungan privasi data pribadi jika tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan dapat mengakibatkan kerugian bagi seseorang atas tersebarnya informasi pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan privasi data pribadi dalam perspektif perbandingan hukum. Kajian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang meneliti dan menganalisis sumber-sumber hukum. Hasil studi menunjukkan bahwa konsep perlindungan hak privasi merupakan hak penuh seseorang dan pemenuhannya tidak didasarkan pada hak orang lain, tetapi hak tersebut dapat hilang apabila dikehendaki oleh pemiliknya untuk mempublikasikan informasi yang bersifat pribadi kepada publik dan seseorang berhak untuk tidak membagikan semua informasi mengenai pribadinya dalam kehidupan sosial. Ketiadaan hukum yang mengatur secara komprehensif perlindungan privasi atas data pribadi di Indonesia dapat meningkatkan potensi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara atas perlindungan privasi data pribadi.
Copyrights © 2019