Istinbath: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam
Vol 18 No 1 (2019): Juni

FIQH PEMASARAN (Melacak Gagasan Syari’ah Marketing Hermawan Kartajaya)

Junaidi Abdillah (Unknown)
Suryani Suryani (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2019

Abstract

Pemasaran adalah strategi yang sangat penting untuk menentukan keberhasilan sebuah lembaga.Banyak organisasi bisnis, lembaga, organisasi “gagal” bahkan hancur karena salah menerapkan strategi pemasaran (marketing) itu sendiri. Gagasan syari’ah marketing oleh Hermawan Kartajaya merupakan ijtihad di bidang ekonomi syariah.Ketika dunia ekonomi kapitalistik telah rusak dengan praktik-praktik massif korupsi, fikih pemasaran Hermawan menarik untuk dibedah dan ditawarkan obat bagi pelaku pemasaran.Menariknya, gagasan Hermawan tidak bersifat simbol-label syariah saja. Namun lebihmengupas pada esensi pada ranah spiritual. Karenanya tulisan ini akan mendisplay konsep Hermawan Kartajaya tentang syari’ah marketing. Dengan pendekatan hermeneutika dan content analysis tulisan ini mengelaborasi konstruk pemikirakaitannya dengan dinamika pemasaran dalam era revolusi industri 4.0.Elaborasi ini bertujuan aspek aksiologi Hermawan Kartajaya dengan gagasan syari’ah marketingnya dalam era ekonomi dan pemasaran yang serba digital.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

ijhi

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Istinbath fokus pada bidang hukum Islam yang meliputi Hukum Keluarga Islam, Ekonomi Syariah, Hukum Pidana Islam, Fiqh-Ushul Fiqh, Kaidah Fiqhiyah, Masail Fiqhiyah, Tafsir dan Hadits ...