Kedudukan hakim perempuan sebenarnya masih menimbulkan pro dan kontra dikalangan ulama-ulama tedahulu. Perbedaan pendapat ini berlandaskan pada pemahaman tekstual ayat al-qur?an maupun hadits. Indonesia merupakan negara yang berlandaskan pada peraturan undang-undang tidak mengharuskan jenis kelamin laki-laki dalam persyaratan menjadi seorang hakim, sesuai dengan pasal 13 undang-undang nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualititatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang menitik beratkan pada usaha pengumpulan data. dan informasi dengan bantuan segala material yang terdapat di dalam ruang perpustakaan maupun di luar perpustakaan. Hasil dan analisis data dapat disimpulkan bahwa (1) hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. (2) peraturan undang-undangan tidak mempermasalahkan jenis kelamin dalam persyaratan menjadi seorang hakim. Dalam hukum Islam, kedudukan hakim perempuan masih menimbulkan pro dan kontra. (3) landasan hukum yang digunakan ialah al-qur?an, hadits, qiyas, dan ijma, (4) faktor pebedaan pendapat tersebut dilandasi dengan pemahaman ayat-ayat al qur?an, hadits maupun berbagai pendapat ulama fiqh. (5) Imam Hanafi memperbolehkan perempuan menjadi hakim dalam perkara perdata, tetapi tidak berlaku dalam perkara pidana.
Copyrights © 2018